SuaraJakarta.id - Sebanyak 21 pendukung Habib Rizieq Shihab ditangkap polisi, Rabu (26/5/2021) malam. Mereka mau demo sidang vonis Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Penangkapan di sekitar PN Jakarta Timur jelang sidang vonis kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.
"Tadi malam pukul 21.30 sudah ada (massa) yang dateng ke PN Jakarta Timur dan kami sudah berhasil amankan untuk diperiksa lebih lanjut," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan ditemui di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Dari 21 orang yang diamankan terdiri dari 15 orang masih di bawah umur. Kemudian 6 orang dewasa.
Massa yang datang berpakaian koko dengan menggunakan angkutan umum.
"Mereka datang atas petunjuk seseorang untuk hadir menghadiri. Pengakuannya untuk kegiatan semacam pengajian atau semacamnya tapi lokasinya di PN Jakarta Timur. Tentu ini kita kan intensifkan kita interogasi," tuturnya.
Lebih lanjut, puluhan massa yang diamankan tersebut kemudian dilakukan swab antigen Covid-19. Kekinian massa yang diamankan masih diperiksa insentif di Polres Metro Jakarta Timur.
"Kita khawatir di tengah pandemi covid ada penyebaran covid-19 yang kita jadikan pertimbangan dalam pengamanan pada pagi sampai sore nanti," tandasnya.
Habib Rizieq Shihab akan jalani sidang dengan agenda putusan majelis hakim atau vonis terhadap perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021) ini.
Baca Juga: Sidang Vonis Rizieq Dijaga 2.300 TNI-Polri, Pengamanan di PN Jaktim Dibagi 3 Lapis
"Sidang lanjutan perkara 221 (kerumunan Petamburan) dan 226 (kerumunan Megamendung) digelar Kamis 27 Mei 2021 dengan agenda putusan dari majelis hakim," kata Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal kepada wartawan.
Selain Habib Rizieq, 5 terdakwa lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ahamd Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi bakal jalani sidang dengan agenda vonis juga dalam kasus kerumunan Petamburan.
Sebelumnya, dalam kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan Rizieq telah dituntut masing-masing 10 bulan dan 2 tahun penjara. Serta tambahan pidana dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 3 tahun.
Untuk lima terdakwa lainnya mereka dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Tak hanya itu, mereka juga dituntut diberikan pidana tambahan yakni dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 2 tahun.
Berita Terkait
-
Api Kembali Membara: Habib Rizieq Serukan Umat Tangkap dan Seret Silfester Matutina ke Kejaksaan!
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
Suara LIVE! Bentrok Telan Korban di Ceramah Rizieq Shihab, Sosok Pembuat Logo Baru HUT ke 80 RI
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Kutuk Keras Bentrokan Berdarah FPI Vs PWI-LS di Pemalang, GP Ansor Tawarkan Diri Jadi Juru Damai!
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Kata Menlu Soal Insiden Mikrofon Tangkap Obrolan Prabowo-Trump di KTT Gaza
-
Cegah Ijazah Palsu, IPB University Terapkan Ijazah Digital Mulai 2025
-
Bongkar Tudingan PSI, Nandang Sutisna Tegaskan TGUPP Anies Bukan Bagi-Bagi Jabatan, Ini Faktanya
-
Rejeki Nomplok! Jangan Sampai Kelewat, Klaim Saldo DANA Kaget Rp149 Ribu dari 3 Link Ini!
-
Tahan Napas, Pertengahan Bulan Tiba, Saatnya Menghilangkan Drama Keuangan dengan DANA Kaget