SuaraJakarta.id - Spesialis penyakit dalam dr. Pandang Tedi Adriyanto, FINASIM dari Universitas Gadjah Mada (UGM) menjelaskan, salah satu kandungan kimia pada rokok adalah nikotin yang bisa menimbulkan kecanduan.
Untuk itu, anak-anak dan remaja harus dilindungi dari rokok. Sebab dampak kecanduan nikotin untuk mereka lebih kuat dibandingkan orang dewasa.
"Semakin dini mulai merokok, maka akan semakin sulit untuk berhenti. Selain itu, kecanduan rokok bisa menjadi pintu gerbang untuk mencoba narkoba jenis lainnya," kata dia dilansir dari Antara, Selasa (1/6/2021).
Bukan cuma itu, semakin muda seseorang mulai merokok, semakin besar pula risiko kerusakan organ paru-paru dan organ lain seperti pembuluh darah dan jantung.
Dokter spesialis penyakit dalam di Primaya Hospital Sukabumi itu juga mengingatkan bahaya paparan nikotin terhadap tumbuh kembang anak.
Yakni gangguan kecerdasan dan tingkah laku hingga gangguan konsentrasi karena ada kerusakan pada korteks cerebri.
Orang tua harus menyadari kebiasaan merokok tak cuma berdampak buruk bagi diri sendiri, tetapi juga untuk orang lain, termasuk buah hati mereka.
Seorang anak bisa jadi perokok pasif bila dikelilingi lingkungan orang-orang perokok, baik di rumah, sekolah atau tempat bermain.
"Bahkan anak dalam kandungan bisa disebut menjadi perokok pasif bila ibu yang mengandungnya merokok saat hamil," katanya.
Baca Juga: Hati-hati, Merokok Sembarangan di Kota Bandung Bisa Kena Denda Rp 500 Ribu
Anak juga bisa jadi perokok tangan ketiga, yakni mereka yang menghirup racun dari asap rokok yang diembuskan perokok, kemudian menempel dan mengontaminasi benda-benda atau tubuh.
Kementerian Kesehatan mencanangkan sebanyak 5 juta orang berhenti merokok melalui serangkaian program kerja yang digaungkan pada peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2021 yang jatuh pada 31 Mei.
Prevalensi perokok pada kelompok usia anak-anak 10-18 tahun, meningkat 7,2 persen 2013 menjadi 9,1 hingga 2018.
Kebiasaan merokok menyumbang presentase angka kematian terbesar kedua di Indonesia setelah hipertensi, sebab merokok menyebabkan banyak penyakit tidak menular yang berhubungan erat dengan merokok seperti kanker, penyakit jantung, penyakit pernapasan, penyakit paru oktsotivcoronis, stroke, serta penyakit yang berhubungan dengan kanker lainnya.
Pada 2020, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melaporkan penggunaan tembakau membunuh lebih dari 8 juta orang setiap tahun yang terdiri atas 7 juta orang pengguna aktif tembakau, sedangkan 1,2 juta orang merupakan perokok pasif.
Berita Terkait
-
Beras Mahal Menjerit, Beli Rokok Sanggup: Ironi Prioritas Keluarga Indonesia
-
Jadi Kasus Langka, Peneliti UGM Beberkan Hasil Penelitian Kebakaran Misterius Sleman
-
Bukan Lagi Desain Keren, Tampilan Bungkus Rokok dan Vape Bakal Dibuat Seragam Begini
-
3 Aturan yang Bisa Bikin IHT Bangkrut Menurut Para Buruh
-
Jangan Seperti Industri Tekstil, Buruh Rokok Wanti-wanti Soal Regulasi IHT
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus