Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 03 Juni 2021 | 14:40 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas [Twitter Gus Yaqut]

SuaraJakarta.id - Pemberangkatan calon jamaah haji Indonesia pada musim haji 1442 Hijriyah/2021 Masehi dibatalkan. Keputusan ini diambil pemerintah melalui Kementerian Agama.

Dalam konferensi pers di Kantor Kemenag, Jakarta, Kamis (3/6/2021), Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerangkan pembatalan pemberangkatan jamaah haji Indonesia karena situasi masih pandemi.

"Demi keselamatan jamaah, pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jamaah haji Indonesia," ujar Menag.

Pembatalan pemberangkatan jamaah haji berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660/2021.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Batalkan Keberangkatan Ibadah Haji 2021

Keputusan itu juga diambil setelah dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak seperti DPR RI, kementerian/lembaga, organisasi keagamaan, asosiasi travel, dan sejumlah unsur lainnya.

Alasan pemberangkatan haji dibatalkan karena pihak Arab Saudi hingga saat ini tak kunjung membuka akses haji bagi jamaah luar negeri termasuk Indonesia.

Akibatnya pemerintah tidak punya cukup waktu untuk menyiapkan pelayanan dan perlindungan bagi jamaah.

Di sisi lain, alasan keamanan dan keselamatan karena pandemi Covid-19 menjadi salah satu keputusan menunda pemberangkatan haji.

"Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan. Apalagi tahun ini juga ada penyebaran varian baru Covid-19 yang berkembang di sejumlah negara," kata dia.

Baca Juga: Pemberangkatan Haji Tahun Ini Dibatalkan, Indonesia Tak Dapat Kuota

Sebelumnya, berdasarkan skenario hitungan pemberangkatan haji dengan kuota tertentu, telah melewati batas akhir.

Load More