Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 07 Juni 2021 | 13:22 WIB
Ilustrasi persiapan proses PPDB Jakarta.
  1. Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2021
  2. Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang
  3. Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang dikelurkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2020

Syarat masuk calon peserta didik baru (CPDB) tingkat SMP:

  1. Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2021
  2. Lulus SD atau bentuk lain yang sederajat
  3. Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang dikelurkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2020

Syarat masuk calon peserta didik baru (CPDB) tingkat SMA:

  1. Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2021
  2. Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat
  3. Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang dikelurkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2020

Syarat masuk calon peserta didik baru (CPDB) tingkat SMK:

  1. Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2021
  2. Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat
  3. Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang dikelurkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2020
  4. CPDB penyandang disabilitas, memilih kompetensi keahlian menyesuaikan dengan karakteristik kompetiensi keahlian yang dipilih

Seluruh proses PPDB Jakarta Tahun 2021 dilaksanakan secara online di rumah. Berikut cara pendaftaran PPDB DKI Jakarta Tahun 2021

Baca Juga: Hari Pertama Dibuka, Situs PPDB DKI Sempat Alami Gangguan

  1. Pengajuan akun di web https://ppdb.jakarta.go.id 
  2. Aktivasi token
  3. Pemilihan Sekolah
  4. Proses seleksi
  5. Pengumuman
  6. Lapor diri CPDB yang lolos seleksi

Load More