Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Rabu, 16 Juni 2021 | 14:59 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus dalam konferensi pers terkait kasus KTA palsu yang dilakukan AHH di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/6/2021). [Suara.com/Muhammad Yasir]

SuaraJakarta.id - Motif AHH (35)—seorang polisi gadungan—membeli KTA palsu agar terbebas bila terjaring razia pemeriksaan surat-surat kendaraan.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Namun demikian, kata Yusri, polisi masih terus mendalami motif lain dari AHH menggunakan KTA palsu.

"Pengakuan awal ini digunakan untuk kalau mengendarai kendaraan cukup memperlihatkan KTA pasti akan aman katanya. Tapi ini masih kita dalami lagi kemungkinan yang lain terkait modus dan motif yang bersangkutan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/6/2021).

Baca Juga: Ngaku Anggota Propam Saat Kena Razia, Polisi Gadungan Beli KTA Palsu Rp 2 Juta

Kekinian AHH masih diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya.

Yusri mengatakan AHH dipersangkakan dengan Pasal 263 KUHP tentang Surat Palsu.

"Masih didalami terkait Pasal 263 KUHP. Kemudian kendaraannya juga masih kita dalami karena pakai nomor palsu," katanya.

Ngaku Anggota Propam

AHH ditangkap usai mengaku-ngaku sebagai anggota polisi saat tertangkap menggunakan plat nomor palsu. Peristiwa itu terjadi di Jalan Tol Kuningan arah Semanggi pada Selasa (15/6) kemarin.

Baca Juga: Polisi Gadungan Melawan saat Mau Ditangkap, Dikejar-kejar hingga Masuk Tol Kuningan

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut AHH mengendarai mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi B 2355 TKI.

"Karena dicurigai menggunakan plat nopol palsu lalu kita berhentikan," kata Sambodo kepada wartawan, Rabu (16/6/2021).

AHH, polisi gadungan saat menjalani pemeriksaan di Unit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (15/6/2021). (dok polisi)

Saat diberhentikan, kata Sambodo, AHH mengaku-ngaku sebagai anggota yang berdinas di Biro Paminal Divisi Propam Mabes Polri.

Namun, anggota polisi lalu lintas yang bertugas di lapangan curiga dengan KTA Polri yang ditunjukkan oleh AHH.

"Karena ada kejanggalan saat diperiksa untuk memastikan kebenaran yang patut diduga menggunakan identitas palsu, maka kami arahkan ke Polda Metro untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan," tutur Sambodo.

Ketika hendak digiring ke Mapolda Metro Jaya AHH tiba-tiba berusaha untuk melarikan diri. Namun, upayanya itu berhasil digagalkan atas bantuan petugas piket di depan gerbang Mapolda Metro Jaya.

"Saat ini pengemudi, barang bukti dan kendaraannya kami serahkan ke Piket Jatanras Unit 1. Sedangkan kasus ini sudah dilimpahkan ke Piket Reskrimum Subdit 4 Unit 1 Jatanras," pungkas Sambodo.

Load More