SuaraJakarta.id - Sejumlah pihak mendesak Pemprov DKI menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB ketat di Jakarta. Ini menyusul kasus COVID-19 di Jakarta yang kian meroket.
Namun tak bisa dipungkiri, biaya yang harus dikeluarkan karena penerapan PSBB ketat di Jakarta tidaklah sedikit.
Terkait biaya tersebut, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Pilar Hendrani mengatakan, kondisi keuangan ibu kota sedang dalam kondisi yang tidak baik.
Namun jika memang harus menerapkan lagi PSBB ketat, ia menyebut situasi sekarang masih memungkinkan.
“Kalau (anggaran) dibilang ada ya ada, tetapi sekarang kondisi keuangan DKI tidak bisa bohong juga kalau faktanya dalam kondisi yang tidak baik,” ujar Pillar saat dihubungi, Senin (21/6/2021).
Kondisi keuangan di DKI menurutnya sedang tidak baik karena penarikan pajak yang tidak maksimal. Sejumlah obyek tidak bisa ditarik pajaknya karena pandemi Covid-19.
Meski demikian, dibandingkan tahun lalu, penerimaan pajak sekarang ini disebutnya sudah membaik.
“Salah satunya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) itu berkontribusi positif walaupun gak baik-baik amat. Kalau dibanding tahun lalu kita sekarang lebih baik,” jelas Pillar.
Hingga Senin (21/6/2021), Pillar menyebut realisasi penerimaan pajak DKI Jakarta baru mencapai Rp 11,08 triliun.
Baca Juga: BOR di RS Jakarta Menipis, Pasien OTG COVID-19 Diminta Isolasi di Rumah
Artinya baru mencalai 25,28 persen dari target perolehan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 sebesar Rp 43,84 triliun.
Lalu terdapat dua jenis pajak dengan realisasi penerimaan cukup baik ketimbang yang lain, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) senilai Rp 3,94 triliun dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp 2,09 trilun.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan segera mengumumkan kebijakan untuk pengetatan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Tindakan ini diambil karena angka penularan kasus Covid-19 di Jakarta yang terus meroket.
Hal ini dikatakan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Riza menyebut Anies dan jajarannya telah selesai melakukan rapat untuk memutuskan regulasi baru nantinya.
"Pak Gubernur tadi pagi sudah memimpin rapat terkait vaksin, kami sudah diskusikan bahas terkait kebijakan tentang PPKM pengetatan dan lain-lain akan segera diumumkan pak Gubernur, kita tunggu saja," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/6/2021).
Riza menyebut dalam memutuskan kebijakan pengetatan PPKM, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
Berita Terkait
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Rawan Tumbang Saat Hujan Deras, Pemprov DKI Remajakan Puluhan Ribu Pohon di Jakarta
-
Delapan Tanggul di Jaksel Roboh dan Longsor, Pemprov DKI Gerak Cepat Lakukan Perbaikan
-
Beban Subsidi Terlalu Besar, Pemprov DKI akan Menaikkan Tarif Transjakarta
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
30 Juta Bisa Dapat Mobil? Ini 4 Pilihan Terbaik untuk Mahasiswa & First Jobber
-
Lebih Setengah Juta Warga DKI Mengalami Obesitas
-
DANA Kaget Selasa Datang, Rebutan Saldo Gratis Sekarang Sebelum Terlambat
-
Berapa Kerugian Negara di Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina? Ini Kata KPK
-
Siswa Sekolah Rakyat Dibekali 6 Bahasa Asing