Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 02 Juli 2021 | 12:15 WIB
IGD RSUP Sitanala Tangerang Penuh Pasien COVID-19 (Suara.com/Jehan)


Saat PPKM mikro, pemerintah sempat mewacanakan untuk kembali membuka sekolah tatap muka mulai Juli. Percobaan pun dilakukan di sejumlah daerah.

Namun, seiring penerapan PPKM darurat, makan aktivitas belajar baik sekolah maupun lembaga pendidikan lainnya diterapkan melalui pembelajaran jarak jauh.

Hal yang juga dilakukan selama PSBB.

Pusat perbelanjaan dan ritel

Baca Juga: Catat! Ini Tolok Ukur Pasien Covid-19 Selesai Jalani Isolasi Mandiri di Rumah

Pusat perbelanjaan atau mal sempat menggeliat saat PPKM mikro berlaku. Saat itu, masyarakat diperbolehkan pergi ke mal dengan protokol kesehatan dan jam operasional dibatasi.

Namun, dengan PPKM darurat, pusat perbelanjaan ditutup selama dua pekan ke depan. Hal ini juga berlaku saat PSBB awal.

Di masa PPKM darurat, supermarket, pasar tradisional, toko klontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya, dan kapasitas pengunjung dibatasi 50%.

Hal yang sama juga pernah dilakukan selama masa PSBB transisi.

Perkawinan

Baca Juga: BOR 94 Persen, Tinggal Segini Sisa Tempat Tidur Pasien Covid-19 di RSD Wisma Atlet

Saat PSBB awal-awal, resepsi yang mengundang keramaian tidak diperbolehkan. Berdasarkan Pergub DKI Jakarta No.33/2020 mengenai PSBB, pernikahan hanya dilakukan di KUA dan dihadiri kalangan terbatas.

Load More