Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 08 Juli 2021 | 07:04 WIB
Suasana Sidang Tipiring PPKM Darurat di Kota Serang, Banten, Rabu (7/7/2021). [Foto: BantenHits.com]

“Kalau menurut Perda nya, sangsi kita tetapkan berupa denda karena ditetapkan dalam aturan. Dendanya itu Rp 100.000 sampai Rp 200.000 atau kurungan 1 hari sampai 3 hari,” katanya.

Pemberian sanksi denda yang diberikan kepada pelanggar PPKM Darurat berdasarkan Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Daerah Provinsi Banten nomor 1 tahun 2021 tentang Penanggulangan COVID-19.

Load More