SuaraJakarta.id - Kasus pelecehan seksual mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa atau BPPBJ DKI, Blessmiyanda terhadap bawahannya sendiri memasuki babak baru. Blessmiyanda masih belum terima dicopot dari jabatannya setelah terbukti melakukan tindakan asusila.
Blessmiyanda kali ini menempuh jalur hukum dengan menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 162/G/2021/PTUN.JKT.
Dalam gugatan yang didaftarkan pada 8 Juli 2021 itu, Blessmiyanda meminta PTUN Jakarta membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 499 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 23 April 2021.
SK itu berisi tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat Berupa Pembebasan Dari Jabatan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atas nama Blessmiyanda.
Baca Juga: Jemput Bola, DKI Jakarta Kerahkan 16 Mobil Vaksin Keliling
Pada situs SIPP.PTUN.Jakarta.go.id, Kamis (8/7/2021) tercatat, Gugatan: menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 499 Tahun 2021. Gugatan selanjutnya, Blessmiyanda meminta Anies untuk mencabut Kepgub yang membuatnya dijatuhi sanksi berat karena pelanggaran kepegawaian.
"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 499 Tahun 2021," demikian isi gugatan tertulis tersebut.
Terakhir, Blessmiyanda meminta Anies mengembalikan nama baiknya dan kembali membuatnya menjabat sebagai Kepala BPPBJ DKI jika menang dalam persidangan.
"Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat, dan martabat Penggugat seperti keadaan semula pada Jabatan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," tuturnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menganggap perbuatan melecehkan seksual kepada pegawai sendiri yang dilakukan mantan Kepala BPPBJ Blessmiyanda merendahkan martabat. Sebab tindakan asusila itu dilakukannya saat jam kantor berjalan.
Baca Juga: Belum Ada Rencana Potong TKD PNS DKI, Anies: Jangan Bikin Takut ASN
Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan pelanggaran tersebut tertuang dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil khususnya pada ketentuan pasal 3 angka 6. Regulasi itu mengatur larangan merendahkan kehormatan negara, pemerintah dan martabat Pegawai Negeri Sipil.
Setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara pemerintah dan martabat PNS.
“Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor,” ujar Sigit dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4).
Keputusan bersalah kepada Blessmiyanda diambil setelah menjalani pemeriksaan di Inspektorat DKI. Setelah itu Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan rekomendasi atas hasil pemeriksaan Inspektorat.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim adhoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil,” kata Sigit.
Sigit juga menjelaskan terkait sanksi dari hukuman disiplin tingkat berat di mana Blessmiyanda menerima dua jenis hukuman. Pertama adalah pembebasan jabatan dan yang kedua dikenakan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 24 bulan sebesar 40 persen.
“Sanksinya diberikan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan lalu dikenakan pemotongan penghasilan TPP selama 24 bulan sebesar 40 persen,” katanya.
Ia juga menyatakan Pemprov DKI Jakarta menjamin hak-hak korban dengan memberikan pendampingan melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Selain itu, terdapat juga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menginisiasi pelaporan korban jika dibutuhkan untuk diteruskan ke pihak kepolisian.
“Kita menjamin korban tetap mendapatkan pendampingan dari P2TP2A. Kemudian, juga mendapat perlindungan dari LPSK. Bahkan, LPSK juga sudah menginisiasi korban untuk melakukan pelaporan ke kepolisian menggunakan delik aduan,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Anies Pamer Pergi ke Yordania, Warganet: Ikut Kabur Aja Dulu?
-
Tiba di Qatar, Kaos Anies Baswedan Bikin Salfok: Penuh Makna
-
Nama Jokowi Disoraki 'Huuu' saat Sertijab Gubernur DKI Jakarta Jadi Sorotan, Anies-Ahok Dapat Tepuk Tangan
-
Ramai Tren KaburAjaDulu, Pramono: Kalau Saya KerjaAjaDulu
-
961 Kepala Daerah Dilantik, Sorotan Tertuju pada Pramono-Rano di DKI
Tag
Terpopuler
- Nyaris Adu Jotos di Acara TV, Beda Pendidikan Firdaus Oiwobo Vs Pitra Romadoni
- Indra Sjafri Gagal Total! PSSI: Dulu Pas Shin Tae-yong kan...
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Kini Jadi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Iqlima Kim Dapat Ancaman
- Minta Maaf Beri Ulasan Buruk Bika Ambon Ci Mehong, Tasyi Athasyia: Harusnya Aku Gak Masukkan ke Kulkas
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Terbaru Februari 2025, Kamera Andalan!
-
Pandu Sjahrir Makin Santer jadi Bos Danantara, Muliaman D Hadad Disingkirkan?
-
Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
-
Sah! OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Tak Singgung Nasib Nasabah
-
Jokowi Sentil Megawati Usai Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat
Terkini
-
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penyebaran 13.336 Konten Video Porno Lewat Medsos
-
Tekuk Bandung BJB, Jakarta Elektrik PLN Lolos ke Final Four Proliga 2025
-
19.520 Kendaraan Kena Tilang ETLE hingga Hari ke-10 Operasi Keselamatan Jaya 2025
-
Kontraknya Habis Juni 2025, Begini Komentar Bos Persija Soal Masa Depan Ferarri
-
Personel Gabungan Tindak 31 Kendaraan Pelanggar di Jakarta Timur