Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 16 Juli 2021 | 17:27 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jumat (9/7/2021). [Dok Pemprov DKI]

Ketentuan tersebut adalah penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam dan mengikuti protokol kesehatan COVID-19, kemudian pemotongan hewan kurban dilakukan di rumah potong hewan ruminasia (RPH-R).

Lalu dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 serta berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 setempat.

"Seruan Gubernur ini untuk menjadi perhatian," tulis Anies dalam seruan tersebut.

Baca Juga: Ditangkap di Sunter, Aldy Penyok Pelaku Utama Pengeroyok Aiptu Suwardi

Load More