SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan keputusan untuk menerapkan perpanjangan PPKM Darurat sampai dengan 25 Juli 2021 mendatang. Namun kali ini diterapkan dengan nama PPKM level 4 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Tito Karnavian Nomor 22 Tahun 2021.
Hal itu diketahui Suara.com berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI atau Kepgub yang telah ditandatangani Anies pada 21 Juli 2021.
"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 Corona Virus Disease 2019 selama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal 21 Juli sampai dengan tanggal 25 Juli 2021," bunyi SK Gubernur DKI tersebut seperti dikutip Suara.com, Kamis (22/7/2021).
Dalam Kepgub tersebut dituliskan bahwa aturan penegakkan protokol kesehatan hingga sanksinya akan dilaksanakan sesuai ketentuan Pergub nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan covid.
Adapun lampiran aturan yang diatur selama PPKM level 4 ini yakni kegiatan nonesensial, diberlakukan 100 persen bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
Untuk kegiatan esensial keuangan dan perbankan masih dapat beroperasi maksimum 50 persen untuk pelayanan masyarakat dan 25 persen untuk administrasi perkantoran.
Sedangkan kegiatan esensial industri orientasi ekspor dapat beroperasi maksimum 50 persen pada fasilitas produksi, dan 10 persen untuk penataan administrasi perkantoran.
Pada kegiatan esensial sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak ditunda pelaksanaannya, maka diberlakukan 25 persen maksimum bekerja dari kantor dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara itu, untuk kegiatan kritikal seperti bidang kesehatan serta keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen tanpa pengecualian.
Baca Juga: Masih Ada Daerah Langgar PPKM Saat Idul Adha, Begini Respon Jubir Luhut
Kemudian untuk penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, maka dapat beroperasi 100 persen maksimum staf, hanya pada fasilitas produksi.
Adapun pelayanan administrasi perkantoran pendukung operasional, maka diberlakukan 25 persen staf dengan pelaksanaan prokes ketat.
Dalam Kepgub tersebut juga disebutkan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk pasar tradisional dibuka sampai pukul 13.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Untuk pelayanan apotik hingga toko obat diperbolehkan buka selama 24 jam dengan prokes ketat.
Warung makan, rumah makan, pedagang kaki lima hingga cafe masih dibatasi hanya untuk pelayanan take away saja tidak diperkenankan makan ditempat.
Lebih lanjut, untuk proses belajar di sekolah masih diterapkan 100 persen daring. Sementara untuk pusat perbelanjaan Mall masih ditutup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
Terkini
-
BRI Wellness Experience 2026 Hadirkan Festival Wellness Terbesar di Jakarta, Pakai Lokasi Hutan Kota
-
Kebijakan Menhut Dinilai Perkuat Posisi Indonesia dalam Konservasi Gajah Dunia
-
BRI Taipei Optimalkan Layanan Perbankan Bagi Pekerja Migran dan Diaspora
-
Nobar Piala Dunia 2026 BRI di Medan-Jakarta Hadirkan Pengalaman Premium Bagi Nasabah dan Mitra
-
Bukan Sekadar Bangun Hunian, Pengembangan Kota Mandiri Mengarah Penyediaan Fasilitas