SuaraJakarta.id - Pemprov DKI mulai mendistribusikan penyaluran bansos beras kepada warga Jakarta yang terdampak pandemi COVID-19.
Data Dinas Sosial DKI Jakarta menyebutkan bahwa ada 1.007.379 keluarga penerima manfaat (KPM) yang menerima bantuan sosial non tunai (BSNT) berupa beras tersebut.
Namun, sebanyak 99.763 kepala keluarga (KK) diantaranya masih belum mendapat bansos beras tersebut. Sebab, Dinsos DKI masih melakukan pemutakhiran data.
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari, Kamis, mengatakan hal tersebut dikarenakan pihaknya masih melakukan pemutakhiran data.
"Seperti penerima BST tahap 5 dan 6, bantuan beras Pemprov DKI diberikan kepada 1.007.379 Keluarga Penerima Manfaat (KPM),” kata Kepala Dinsos DKI Jakarta Premi Lasari, Kamis (29/7/2021).
“Namun dari jumlah tersebut, sebanyak 99.763 KK belum dapat diberikan bantuannya karena sedang dilakukan pemadanan data," sambungnya.
Premi menyampaikan pembagian bansos beras akan dilakukan pada 29 Juli-17 Agustus 2021. Masing-masing KK akan menerima 10 kilogram beras.
Penyaluran beras dilakukan oleh Penyedia BUMD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sampai tingkat RT dan RW, yang selanjutnya disalurkan sampai kepada KPM oleh perangkat RT dan RW.
"Kami sudah mempunyai data by name by address (BNBA) KPM BSNT, yang hari ini (28/7) disampaikan kepada penyedia BUMD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk disalurkan pada titik lokasi RW. Kemudian RW akan kembali melakukan pengecekan jumlah dan kondisi paket, lalu menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan Serah Terima (BAPST), dan disalurkan kepada KPM sesuai BNBA," tutur Premi.
Baca Juga: Bagikan 5 Ribu Ton Beras, Anies: Semoga Keluarga Ekonomi Rendah Terbantu
Sebelum hari penyaluran, perangkat RT dan RW juga telah diinfokan daftar nama penerima bantuan beras.
Untuk itu perangkat RT dan RW diharapkan dapat menghubungi KPM yang pindah alamat untuk datang mengambil beras sesuai jadwal dan menandatangani tanda terima telah menerima beras.
Apabila KPM sulit dihubungi, maka perangkat RT dan RW dapat mengembalikan beras kepada Penyedia BUMD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Bansos beras disalurkan kepada masyarakat yang berada di lima wilayah Kota Administrasi dan Kepulauan Seribu sebanyak 907.616 KK.
Rinciannya Jakarta Pusat sebanyak 50.526 KK, Jakarta Utara sebanyak 181.367 KK, Jakarta Barat 73.948 KK , Jakarta Selatan sebanyak 142.029 PKM, Jakarta Timur sebanyak 457.250 KK, dan Kepulauan Seribu sebanyak 2.496 KK.
Perlu diketahui, sesuai Perpres Nomor 14 Tahun 2021, penerima bantuan sosial non tunai berupa beras ini diimbau untuk melaksanakan vaksinasi.
Berita Terkait
-
Pemerintah Siapkan Digitalisasi Bansos, Sistem Dibuat Oleh Luhut Binsar Pandjaitan
-
Bansos BSU Cair Januari 2026? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Ini Kata Pemprov DKI soal Usulan Pencabutan Bansos Keluarga Pelaku Tawuran
-
Bansos Beras 10 Kg Dipastikan Lanjut di 2026 untuk 18 Juta Penerima
-
Gus Ipul Pastikan BLTS Rp900 Ribu Jangkau Warga Terdampak Bencana di Sumatra
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Malam 27 Rajab Jangan Terlewat, Ini Doa Lengkap Arab-Latin, Waktu Baca & Tata Caranya
-
Lima Hari Tanpa Kabar dari Iran, Orang Tua WNI Hanya Bisa Berdoa Menunggu Pesan Anak
-
Pengakuan Jokowi Usai Pertemuan Tertutup dengan Tersangka Ijazah Palsu di Solo
-
Cek Fakta: Benarkah Jokowi Berharap Tak Dipenjara Jika Ijazahnya Palsu?
-
Munir, dan Pertanyaan HAM yang Tak Pernah Benar-Benar Dijawab