SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup seluruh RPTRA (Ruang Publik Terpadu Ramah Anak) selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4.
Penutupan RPTRA di Jakarta tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta Nomor 177/SE/2021.
Penutupan RPTRA di Jakarta telah berlangsung sejak 26 Juli 2021 lalu hingga 2 Agustus mendatang.
Hal ini disampaikan pihak Pemprov DKI melalui akun Instagram resminya, @dkijakarta.
"Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa, seluruh RPTRA di Jakarta ditutup sementara," tulis akun tersebut dikutip SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Sabtu (31/7/2021).
"Selama penutupan tidak melayani masyarakat yang berkunjung dan melakukan kegiatan di RPTRA," tambahnya.
Meski begitu, Pemprov DKI memberikan pengecualian terkait penggunaan RPTRA di Jakarta selama PPKM Level 4.
Antara lain untuk kegiatan vaksinasi COVID-19 dan untuk penampungan korban banjir atau bencana yang lain.
Perpanjangan PPKM Level 4 Jakarta
Baca Juga: Minta Warga Isoman di Rumah Lapor RT, Wagub DKI: Perlu Ada Keterbukaan
Diketahui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menerbitkan kembali aturan soal penerapan PPKM Level 4 Jakarta. Regulasi yang dibuat kali ini tidak jauh berbeda dengan instruksi Pemerintah Pusat.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 938 Tahun 2021 tentang Penerapan PPKM Level 4. Melalui regulasi ini, Anies memperpanjang PPKM Level 4 sampai 2 Agustus mendatang.
Isi Kepgub sama seperti aturan dari Pemerintah Pusat. Dalam Kepgub itu, Anies juga membatasi waktu makan di warung makan seperti warteg maksimal 20 menit. Jumlah pengunjung juga dibatasi di lokasi maksimal tiga orang.
"Dengan pengunjung maksimal makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit dengan penerapan protokol lebih ketat," ujar Anies dalam Kepgub, Selasa (27/7/2021).
Begitu juga dengan para pedagang kaki lima dan penjual jajanan pinggir jalan. Mereka boleh berjualan dengan batas maksimal waktunya hingga pukul 20.00 WIB.
Kendati demikian, Anies melarang restoran yang berada di mall, atau gedung dan toko tertutup untuk mengadakan layanan makan di tempat atau dine in.
Tag
Berita Terkait
-
Pandji Pragiwaksono Ungkap Alasan Anies Baswedan Tak Dibahas di Mens Rea
-
Integrasi Transportasi Terhambat, Pemprov DKI Sebut Pemda Depok dan Bekasi Tak Punya Anggaran
-
Bongkar Total Tiang Monorel Mangkrak Tanpa Ada Penutupan Jalan? Ini Kata Pramono
-
Pemprov DKI Siagakan 1.200 Pompa Selama Cuaca Ekstrem, Klaim Genangan Bisa Surut dalam Sejam
-
Pemprov DKI Imbau Warga Wilayah Rawan Tawuran Saling Jaga dari Provokator
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
7 Fakta Mengejutkan OTT Pegawai Pajak Jakut, Pajak Rp59 Miliar Diduga Diatur
-
8 Mobil Bekas di Bawah Rp150 Juta untuk Modifikasi, Biaya Murah dan Mudah Diubah
-
Cek Fakta: Klaim Purbaya Penyitaan Uang Korupsi Konglomerat, Ini Faktanya
-
Viral Air Sinkhole di Limapuluh Kota Dipercaya Jadi Obat, ESDM Bongkar Fakta Sebenarnya
-
9 Mobil Keluarga Bekas untuk Bawa Anak Balita, Sudah Ada Fitur ISOFIX dan Lebih Aman