SuaraJakarta.id - Pemprov DKI belum mengizinkan tempat hiburan, taman, dan kegiatan di ruang terbuka untuk beraktivitas di tengah penerapan PPKM Level 4.
Namun demikian, Pemprov DKI saat ini mewacanakan vaksinasi sebagai salah satu syarat dibukanya kembali tempat hiburan, taman dan kegiatan di ruang terbuka.
"Kalau nanti suatu saat tempat hiburan dibuka, taman dibuka, kegiatan-kegiatan ruang terbuka juga diizinkan, maka pada saat itu juga harus vaksin dulu," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam videonya, Sabtu (31/7/2021).
Anies mengatakan, tak hanya tempat hiburan dan taman saja yang diwacanakan diberlakukan kebijakan wajib vaksin.
Baca Juga: Anies: Tren Fatalitas Isoman Menurun Jadi Kurang dari Lima Sehari
Restoran dan mall juga nantinya akan menerapkan kebijakan wajib vaksin bagi pengunjung dan pengelolanya.
Selain sektor hiburan, wisata dan kuliner berbagai kegiatan di Jakarta seperti kegiatan ekonomi, sosial, budaya dan keagamaan juga nantinya mewajibkan penyelenggara dan peserta sudah mendapatkan vaksinasi.
Mengenai cara pemeriksaan status vaksinasi seseorang, Anies mengatakan ada beberapa cara yang bisa digunakan salah satunya adalah aplikasi JAKI milik Pemprov DKI.
"Ada juga menggunakan SMS dari Peduli Lindungi sebagai bukti vaksinasi, juga ada sertifikat digital dari Kementerian Kesehatan. Jadi banyak alat yang bisa digunakan untuk menunjukkan status vaksinasi," tambahnya.
Meski demikian, Anies belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kapan kebijakan tersebut akan diterapkan.
Baca Juga: Anies Izinkan Kantor Non Esensial Beroperasi, Syaratnya Pegawai Sudah Divaksin
Lebih lanjut Anies menjelaskan kewajiban vaksin itu diberlakukan karena potensi penularan tetap ada dan dengan vaksinasi diharapkan bisa menekan angka kasus berat dan tingkat fatalitas.
Berita Terkait
-
Bangun Kreativitas, Blok demi Blok: A Minecraft Movie Meal Kini Hadir di Indonesia!
-
4 Drama Korea dengan Latar Restoran, Bikin Ngiler dan Baper Sekaligus!
-
Jemaah Haji Wajib Vaksinasi Meningitis dan PolioSebelum ke Tanah Suci, Kemenkes Ungkap Alasannya!
-
Tilang Kendaraan Berat Tak Lulus Uji Emisi, Pemprov DKI Ingatkan Sanksi Pidana Kurungan hingga Denda
-
Minta Pramono Segera Isi Posisi Kosong di Pemprov DKI, DPRD: Jangan Impor Pejabat!
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Jawab Tudingan PSI, Bank DKI Tegaskan Transaksi KJP Plus Tetap Aman
-
Pemprov DKI Salurkan KJP Tahap I ke 43.205 Penerima Baru, Cek Rekeningmu
-
Bukan Sekadar Mal, Konsep Unik Ini Ubah Cara Orang Nongkrong di Gading Serpong
-
Geger di Gedung DPRD DKI Jakarta, Inisial 'NS' Diduga Pelaku Pelecehan, Siapa Dia?
-
Terobosan Transportasi Jabodetabek: Transjakarta Ekspansi Besar-Besaran, Ini Rute-Rute Barunya