Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Rabu, 04 Agustus 2021 | 17:23 WIB
Anggota Polsek Cengkaren saat menangkap Andi alias Gogon (bawah), pelaku yang menganiaya mertua hingga tewas. [Dok. Polisi]

Gogon dibekuk saat sedang memancing di sebuah pemancingan di daerah Kalideres, Jakarta Barat, pada 28 Juli.

"Selanjutnya mengamankan tersangka dan membawa ke Polsek Cengkareng untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Atas perbuatannya Gogon dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Dia terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Sakit Hati Ditegur Tak Punya Pekerjaan, Jadi Alasan Gogon Aniaya Mertua hingga Meninggal

Load More