SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan, kembali menerapkan aturan ganjil genap di ruas jalan Ibu Kota.
Pemberlakuan ganjil genap dalam rangka pengendalian mobilitas masyarakat di masa PPKM Level 4 periode 12-16 Agustus 2021.
Kebijakan ganjil genap ini juga menggantikan aturan penyekatan ruas jalan di 100 titik yang dihapus mulai Rabu (11/8/2021) kemarin.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan ganjil genap akan diterapkan di delapan ruas jalan mulai pukul 06.00-20.00 WIB.
"Hal yang mendasari kebijakan ini adalah Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 320/2021/tanggal 10 Agustus 2021,” kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Selasa (10/8/2021).
Sambodo menuturkan, penerapan ganjil genap di Jakarta tersebut merupakan satu dari tiga cara pengendalian mobilitas masyarakat saat PPKM Level 4.
Adapun titik ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap, antara lain:
- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thanrin
- Jalan Merdeka Barat
- Jalan Majapahit
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gatot Subroto
Cara kedua terkait pengendalian mobilitas, yakni dengan sistem patroli selama 24 jam. Berikut 20 titik yang akan dikendalikan dengan sistem patroli:
- Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin
- Sepanjang Jalan Sabang
- Sepanjang Jalan Bulungan
- Sepanjang Jalan Asia Afrika-Tanjakan Ladogi
- Banjir Kanal Timur
- Kawasan Kota Tua
- Kawasan Kelapa Gading
- Jalan Kemang Raya
- Masjid Al Akbar Kemayoran
- Sunter
- Jatinegara
- Jalan Pintu 1 TMII
- PIK
- Pasar Tanah Abang
- Pasar Senen
- Jalan Raya Bogor
- Jalan Mayjen Sutoyo (Cawang PGC)
- Otista-Dewi Sartika
- Warung Buncit-Mampang Prapatan
- Ciledug Raya
Terakhir, adalah pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas. Menurut Sambodo, pengendalian mobilitas ini akan bersifat situasional.
Baca Juga: Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Kamis Besok, Ini Daftar Lokasinya
"Pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas dilaksanakan apabila terjadi kepadatan lalu lintas atau kerumunan masyarakat, yang berpotensi menimbulkan pelanggaran protokol kesehatan," jelas Sambodo.
Sementara itu, terdapat pengecualian kendaraan bermotor yang bisa memasuki kawasan Ganjil-Genap, antara lain:
- Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas;
- Kendaraan Ambulans;
- Kendaraan Pemadam Kebakaran;
- Kendaraan angkutan umum (plat kuning);
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
- sepeda motor;
- Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;
- Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni :
- Presiden/Wakil Presiden;
- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan
- Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan. - Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan POLRI;
- Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti Kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI.
- Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19;
- Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19;
- Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19; dan
- Kendaraan pengangkut tabung oksigen.
"Kami turut mengimbau kepada para pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut dan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan. Lalu, patuhi rambu–rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Berita Terkait
-
Ijazah Asli Jokowi Terungkap Ada di Polda Metro, Jadi Barang Bukti Kasus Apa?
-
Hampir Dua Pekan, Enam Korban Ledakan SMAN 72 Masih Dirawat: Bagaimana dengan Pelaku?
-
Kematian Kacab Bank: Polisi Tambah Pasal Pembunuhan, Tiga Anggota Kopassus Jadi Tersangka
-
Masih Lemas Usai Selang Makan Dilepas, Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Kapan Diperiksa?
-
Drama Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo Cs Gandeng 4 Ahli, Siapa Saja Mereka?
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 10 Rekomendasi Skincare Wardah untuk Atasi Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
-
Danantara 'Wajibkan' Menkeu Purbaya Ikut Rapat Masalah Utang Whoosh
Terkini
-
7 Tips Lipstik Merah Menyala untuk Tampilan Anti 'Tante-tante' yang Tetap Fresh dan Modern
-
Buruan Cek! 11 Link Dana Kaget Hari Ini untuk Dapat Saldo Gratis Tanpa Ribet
-
Cek Fakta: Viral Video Bahlil Sambut Ahli Gizi dari India, Benarkah?
-
Cek Fakta: Benarkah SIM & STNK Resmi Berlaku Seumur Hidup Tahun 2026?
-
Viral Guru Rekam Sekolah Ambruk Malah Diminta Minta Maaf, Publik Pertanyakan Tekanan Siapa?