Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 18 Agustus 2021 | 16:30 WIB
Pengunjung memindai kode batang dari aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki pusat perbelanjaan Plaza Blok M, Jakarta, Rabu (11/8/2021). Pada PPKM Level 4 Jakarta periode 17-23 Agustus 2021, mall diizinkan beroperasi 50 persen dari kapasitas maksimal. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

b. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri: Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

c. Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka: Diizinkan buka dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen), 1 (satu) meja maksimal 2 (dua) orang, dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit.

5. Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan (Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi)

a. Diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;

Baca Juga: Anak Di Bawah 12 Tahun Dilarang Naik, Begini 3 Aturan Kereta Api Jarak Jauh saat PPKM

b. Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait;

c. Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall pusat/perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh Hrna persen), 1 (satu) meja maksimal 2 (dua) orang, dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit;

d. Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan; dan

e. Bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup

6. Kegiatan Konstruksi (Pekerja telah divaksinasi)

Baca Juga: Soal Pengibaran Bendera di PIK, Polisi: PPKM Dilarang Berkerumun

- Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek): Beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Kegiatan Peribadatan (Petugas dan pengguna tempat ibadah telah divaksinasi)

- Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah): Maksimal 50% (lima puluh persen) kapasitas atau 50 (lima puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama

8. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Pekerja, pasien dan pengunjung telah divaksinasi)

- Fasilitas pelayanan kesehatan: Beroperasi 100% (seratus persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

9. Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa (Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi)

Load More