SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperlonggar aktivitas sejumlah sektor saat perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 di Ibu Kota pada 17-23 Agustus 2021.
"Tetap disiplin menjaga protokol kesehatan dan jangan kendor," kata Anies di Jakarta, Rabu (18/8/2021).
Pelonggaran aturan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 987 Tahun 2021 tentang PPKM di wilayah Jawa dan Bali. Pada perpanjangan PPKM level 4 itu, sejumlah sektor diperlonggar aturannya di antaranya, pusat perbelanjaan/mal, sarana olahraga terbuka serta kegiatan peribadatan.
Sedangkan sektor non esensial masih tetap sama dengan aturan sebelumnya, yakni 100 persen bekerja dari rumah, sektor esensial 25 hingga 50 persen dan sektor kritikal hingga 100 persen.
Berikut merupakan pelonggaran aturan di beberapa sektor sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 987 Tahun 2021 tentang PPKM dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
Supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional sampai 20.00 WIB, kapasitas pengunjung 50 persen.
Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam, kemudian, pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari hingga pukul 15.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/toko voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenisnya: Jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya: Jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 30 menit.
Baca Juga: Wagub DKI Sebut Turunnya Harga PCR Bisa Tekan Lonjakan Kasus Covid-19
Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri: Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka: Diizinkan buka dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.
Mal/pusat perbelanjaan
Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan: Diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan terkait.
Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21
-
PTUN Jakarta Tolak Gugatan PKPI, PERKAPI Tegaskan Status Hukumnya Sah
-
Sambut Hari Pelanggan Nasional, BRI Tebar Promo Spesial untuk Nasabah
-
Kesehatan Hati Kerap Terabaikan, Edukasi dan Gaya Hidup Sehat Jadi Kunci
-
Api Meluas di Perkebunan Makaeling, ERT Gosowong Bergerak Bantu Pemadaman