Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana | Muhammad Yasir
Senin, 23 Agustus 2021 | 13:38 WIB
ILUSTRASI Pengunjung menikmati minuman di salah satu pusat jajanan di kawasan Jagakarsa, Jakarta, Kamis (19/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Sebanyak 4 kafe dan karaoke di Jatinegara disegel. Mereka melanggar PPKM.

Personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP menindak kafe dan karaoke di Jatinegara, Jakarta Timur yang nekat beroperasi di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Ada empat kafe dan karaoke yang dikenakan sanksi segal dalam operasi tersebut.

Kapolsek Jatinegara Kompol Yusuf Suhadma mengatakan penindakan tersebut dilakukan oleh personel gabungan pada Minggu (22/8) malam hingga dini hari tadi.

Baca Juga: Berakhir Hari ini, PPKM Diperpanjang atau Tidak? Ini Arahan Jokowi

"Ada empat yang kami tindak. Itu kan pelanggaran pada buka di masa PPKM," kata Yusuf kepada wartawan, Senin (23/8/2021).

Keempat kafe dan karaoke itu, kata Yusuf, untuk sementara hanya dikenakan sanksi segel.

Sanksi pidana akan diberikan kepada pihak pengelola apabila mereka kembali melakukan pelanggaran.

"Untuk ke depan lagi kalau berulang kita kenakan Undang-Undang Karantina Kesehatan.

Sekarang kita tutup sampai PPKM dicabut sampai ada aturan Gubernur boleh buka," katanya.

Baca Juga: Nekat Buka saat PPKM, Empat Kafe dan Tempat Karaoke di Jatinegara Disegel Aparat

Selain melakukan penyegelan personel gabungan turut menyita minuman beralkohol alias miras yang dijual di warung jamu dekat kafe dan karaoke.

Total barang bukti yang diamankan yakni tujuh dus miras.

"Ada tujuh dus (miras). Itu dibawa sama Satpol PP Kecamatan," pungkasnya.

Load More