SuaraJakarta.id - Sebanyak 4 kafe dan karaoke di Jatinegara disegel. Mereka melanggar PPKM.
Personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP menindak kafe dan karaoke di Jatinegara, Jakarta Timur yang nekat beroperasi di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Ada empat kafe dan karaoke yang dikenakan sanksi segal dalam operasi tersebut.
Kapolsek Jatinegara Kompol Yusuf Suhadma mengatakan penindakan tersebut dilakukan oleh personel gabungan pada Minggu (22/8) malam hingga dini hari tadi.
"Ada empat yang kami tindak. Itu kan pelanggaran pada buka di masa PPKM," kata Yusuf kepada wartawan, Senin (23/8/2021).
Keempat kafe dan karaoke itu, kata Yusuf, untuk sementara hanya dikenakan sanksi segel.
Sanksi pidana akan diberikan kepada pihak pengelola apabila mereka kembali melakukan pelanggaran.
"Untuk ke depan lagi kalau berulang kita kenakan Undang-Undang Karantina Kesehatan.
Sekarang kita tutup sampai PPKM dicabut sampai ada aturan Gubernur boleh buka," katanya.
Baca Juga: Berakhir Hari ini, PPKM Diperpanjang atau Tidak? Ini Arahan Jokowi
Selain melakukan penyegelan personel gabungan turut menyita minuman beralkohol alias miras yang dijual di warung jamu dekat kafe dan karaoke.
Total barang bukti yang diamankan yakni tujuh dus miras.
"Ada tujuh dus (miras). Itu dibawa sama Satpol PP Kecamatan," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Hindari Macet Konser Akbar di Monas, KAI Izinkan Penumpang 13 KA Naik dari Stasiun Jatinegara
-
Menelusuri Lorong Sunyi JGC: Saat Kilau Bacan Rp15 Juta Tak Lagi 'Sewangi' Dulu
-
Gaya Hidup dan Pengalaman Bersantap Jadi Kunci, Industri Kuliner Indonesia Diprediksi Terus Tumbuh
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
Penggeledahan Serentak di 12 Titik, Polisi Telusuri Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi BUMN
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO
-
Diduga Terserang Virus, Kemenhut Ungkap Penyebab Kematian Gajah Yuna di Aceh
-
Menakar Masa Depan Drone untuk Kebutuhan Industri Indonesia
-
Ardi Dwinanta Setiadharma Pimpin JAPNAS Jakarta, Usung Empat Pilar Buka Akses Pasar dan Permodalan
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan