SuaraJakarta.id - Dinas Lingkungan Hidup atau DLH DKI Jakarta mengancam akan mencabut izin perusahaan dari truk pembuang limbah domestik secara sembarangan.
Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan ancaman tersebut berlaku jika terjadi pelanggaran berulang yang dilakukan oleh perusahaan penyedotan limbah domestik.
"Jika mengulang lagi akan ditindak lebih tegas, bahkan sampai dengan pencabutan izin," kata Yogi dalam pesan singkatnya yang diterima di Jakarta, Senin (23/8/2021).
Sebelumnya, DLH DKI Jakarta menindak tegas sebuah truk yang membuang limbah domestik ke saluran air di Jl I Gusti Ngurah Rai, Klender, Jakarta Timur. Yogi mengatakan penindakan truk yang membuang limbah domestik itu berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 130 Ayat 1 huruf B.
"Dikenakan sanksi uang paksa Rp500 ribu," kata Yogi.
Dia menambahkan bahwa dalam penindakan perilaku truk yang dikendarai oleh pengemudi berinisial MD itu, pihaknya melakukan verifikasi di lapangan hingga berkoordinasi dengan Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan Cakung dan Duren Sawit. Setelah dilakukan penelusuran diketahui bahwa truk tersebut berasal dari kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Hasil koordinasi dengan Polres Jakarta Utara didapatkan bahwa truk sedot WC itu berasal dari Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara," ujar Yogi.
Sebelumnya seorang warga merekam sebuah truk yang kedapatan tengah membuang limbah domestik ke saluran air di Jl. I Gusti Ngurah Rai, Klender.
Dari rekaman tersebut diketahui bahwa truk memiliki nomor polisi B 9008 UNA. Rekaman truk membuang limbah domestik tersebut kemudian menjadi viral di dunia maya. (Antara)
Baca Juga: Pemprov DKI Tindak Tegas Truk Pembuang Limbah Domestik di Klender
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Sepeda dari BRI Peduli Ini Antar Mahesa ke Sekolah, Tidak Lagi Terhalang Banjir Rob
-
Gus Ipul Tegaskan Fitnah Harus Diuji melalui Proses Hukum
-
Bukan Sekadar Nobar, Momen Kaesang Pangarep Berbincang dan Berfoto Bersama Anak Disabilitas
-
Pestapora 2026 Hadirkan Ragam Keseruan, Ada Promo dan Hadiah dari BRI
-
Transaksi Rp270 Juta, BRI Tawarkan Ekstra 27.000 GarudaMiles