SuaraJakarta.id - Provinsi DKI Jakarta kini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 hingga 30 Agustus 2021. Pada PPKM Level 3, masyarakat diperkenankan untuk melaksanakan kegiatan olahraga secara individu maupun berkelompok.
Akan tetapi, masyarakat tetap harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Aturan itu diterbitkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Pada aturan tersebut dijelaskan bahwa kegiatan olahraga dilakukan di ruang terbuka baik secara individu maupun kelompok. Masyarakat harus mematuhi aturan kalau olahraga secara berkelompok itu maksimalnya hanya 4 orang.
Kegiatan olahraga juga tidak boleh melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: DKI Jakarta Jalankan PPKM Level 3, Resepsi Pernikahan Boleh Digelar Maksimal 20 Undangan
Adapun kegiatan olahraga di ruang tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok besar, dan pertandingan olahraga ditutup sementara.
Kemudian fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50 persen dari kapasitas maksimal.
Adapun sejumlah aturan lainnya yang mesti dipatuhi masyarakat ketika hendak berolahraga. Aturannya itu meliputi:
1. Masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang. Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, masker hanya dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga.
2. Pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk ke dalam fasilitas olahraga.
Baca Juga: LENGKAP Aturan PPKM Level 3 Jakarta Khusus Restoran, Warteg dan PKL Sampai 30 Agustus 2021
3. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga tidak diizinkan menerima makan di tempat (dine in).
Berita Terkait
-
JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
-
Pilkada Jakarta Hanya Satu Putaran, DPRD DKI Tagih Dana Hibah Rp355 Miliar ke KPU DKI
-
Lewat JSDP, Pemprov DKI Wujudkan Sanitasi Sehat untuk Masyarakat Jakarta
-
Banyak Fasilitas Umum Rusak Pasca Demo di DPR, Begini Respons Heru Budi
-
Kondisi Menyedihkan Rusun Marunda Usai Dijarah Pencuri
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Banten-Jakarta Berbagi Macet hingga Banjir, Andra Soni Cs Temui Pramono Anung di Balai Kota
-
Bank Mandiri Percepat Sinergi Bisnis dengan Kopra Supplier Financing: Arus Kas Makin Efisien
-
Tiga Kali Bobol! Sistem IT Bank DKI Lemah, Gubernur Ancam Gandeng Lembaga Audit Internasional!
-
Tragis di Teluk Gong, Warga Dihebohkan Dua Balita Jadi Korban Penganiayaan Pacar Ibu Kandung
-
Viral Kasus Pelecehan di Stasiun Tanah Abang, Polisi Klaim Telah Koordinasi dengan KAI