Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 24 Agustus 2021 | 13:03 WIB
Ilustrasi--Kawasan Bundara Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat yang biasa dimanfaatkan warga berolahraga di hari Minggu. [Suara.com/Alfian Winanto]

4. Fasilitas penunjang seperti loker, VIP room, dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet.

5. Pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak.

6. Skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, dan

7. Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.

Baca Juga: DKI Jakarta Jalankan PPKM Level 3, Resepsi Pernikahan Boleh Digelar Maksimal 20 Undangan

Load More