SuaraJakarta.id - Perusahaan produsen bir, PT Delta Djakarta Tbk mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS, Selasa (24/8/2021). RUPS itu menjadi yang terakhir bagi Komisaris PT Delta, Sarman Simanjorang karena dirinya memutuskan untuk mengundurkan diri.
Alasan Sarman mengundurkan diri adalah karena diangkat menjadi Komisaris PT Pertamina Geothermal Energy. Meski masih bisa menjabat sampai 2023, Sarman memutuskan untuk mengambil posisi tersebut dan meninggalkan PT Delta.
"Saya tidak dapat menyelesaikan masa bhakti di PT Delta Djakarta Tbk ini karena saya mendapat tugas baru di BUMN, tepatnya menjadi Komisaris di PT Pertamina Geothermal Energy, salah satu anak perusahaan PT Pertamina yang bergerak dibidang pengelolaan panas bumi yang diolah menjadi energi listrik," kata Sarman kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).
Dalam RUPS tersebut, Sarman mengakhiri masa jabatannya dengan akan membagikan dividen tunai buku 2020 sebesar Rp200,16 miliar
Baca Juga: Jokowi Beri Lampu Hijau, Pemprov DKI Rencana Buka 610 Sekolah Pekan Depan
Diketahui, Pemprov DKI menguasai saham PT Delta 26,25 persen. Sehingga, DKI akan mendapat dividen Rp52,5 miliar.
"Pada RUPS tahun ini tahun buku 2021, Pemprov DKI Jakarta akan mendapat dividen sebesar Rp52,5 miliyar. Bisa dibayangkan dalam kondisi ekonomi kita masih dalam posisi resesi, PT Delta Djakarta masih mampu menyetor dividen sebesar itu ke kas Pemprov DKI Jakarta," ujarnya.
Pada tahun 2020, PT Delta disebutnya mengalami penurunan penjualan produk minuman beralkohol hingga 33,9 persen. Hal ini terjadi karena pandemi Covid-19 yang berlangsung sehingga membuat banyak restoran, bar, dan hiburan malam yang tutup.
Hasilnya, PT Delta mengalami penurunan keuntungan hampir 61 persen dari tahun buku 2019 sebesar Rp317 miliar. Kendati demikian, PT Delta pada tahun 2020 masih dapat meraih keuntungan sebesar Rp123,5 miliar.
"Dengan berbagai inovasi dan strategi penjualan yang dilakukan kinerja PT.Delta Djakarta Tbk tetap tumbuh positif sekalipun mengalami penurunan yang cukup tajam," jelasnyanya.
Baca Juga: Sekolah Tatap Muka, Pengamat: Bisa Digelar dengan Sistem Campuran Online dan Luring
Jabatan Komisaris Utama PT Delta selanjutnya akan digantikan oleh Roy Tumpak Pakpahan yang sebelumnya menjadi anggota komisaris. Lalu, posisi Roy Tumpak sebagai anggota komisaris digantikan oleh Samuel Nitisaputra.
Berita Terkait
-
Tunggu Proses Verifikasi, Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov DKI Bisa Dibuka Lagi
-
Bantu Korban Banjir, Pemprov DKI Kirim 7 Ton Beras ke Bekasi
-
Kuota Mudik Gratis Pemprov DKI 2025 Ludes dalam Hitungan Jam, Masyarakat Tak Kebagian Bisa Cek Ini
-
Hindari Pendaftar Ganda, Program Mudik Gratis Kemenhub-Pemprov DKI Bakal Pakai Satu Aplikasi
-
Mulai Bulan Depan, Pelaku Bisnis-Industri di Jakarta Bakal Kena Retribusi Sampah: Berapa Bulanannya?
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Polisi Ungkap Cara Pembunuh Ibu dan Anak di Tambora Menyamarkan Aksinya
-
Polisi Telah Periksa 27 Saksi untuk Ungkap Kasus Kematian Mahasiswa UKI
-
Sterilisasi Kucing Terbanyak, Pramono Anung Terima Penghargaan Rekor MURI
-
Polisi Ungkap Motif Pelaku Bunuh Ibu dan Anak di Tambora Jakarta Barat
-
Tak Harus Tunggu Ulang Tahun, Warga Jakarta Boleh Cek Kesehatan Gratis Kapan Saja