Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 26 Agustus 2021 | 14:55 WIB
Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (26/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menemukan banyak pengguna jalan yang melanggar kawasan ganjil genap di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2021).

"Hari ini adalah hari pertama di Rasuna Said. Kalau kita melihat itu masih banyak kendaraan berpelat ganjil yang mencoba melintas padahal hari ini kan tanggal 26 adalah genap," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Meski demikian, petugas tidak memberikan sanksi tilang kepada para pengguna jalan yang melanggar kawasan ganjil genap. Polisi hanya mengarahkan pengguna jalan untuk putar balik.

"Masih cukup banyak kendaraan kita putar balik," katanya.

Baca Juga: Dering Daruratmu, Selamatkan Bangsa oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

Sambodo juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa hari ini merupakan hari pertama diberlakukan sistem ganjil-genap di Jalan Rasuna Said, Jalan MH Thamrin dan Jalan Sudirman.

"Hari ini hari pertama pemberlakuan ganjil genap di kawasan Rasuna Said dan hari pertama untuk PPKM Level 3. Artinya yang tadinya delapan kawasan menjadi tiga kawasan," katanya.

Polda Metro Jaya telah mengurangi kawasan pemberlakuan kebijakan pembatasan mobilitas kendaraan bermotor dengan sistem plat nomor kendaraan ganjil-genap dari delapan menjadi tiga kawasan hingga 30 Agustus 2021.

Keputusan tersebut diambil setelah Polda Metro Jaya menggelar rapat koordinasi dengan Kodam Jaya berserta Satpol PP dan Dishub DKI Jakarta.

Polda Metro dan pihak terkait tersebut menetapkan untuk melanjutkan sistem ganjil-genap karena sistemnya terbukti efektif menekan mobilitas masyarakat selama diberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3 di Jakarta.

Baca Juga: Penyesuaian Aturan Ganjil-Genap Kendaraan saat PPKM Level 3

Jam penerapan sistem ganjil-genap ini juga masih sama dengan sebelumnya, yakni pukul 06.00-20.00 WIB dan ada pengecualian bagi sepeda motor, kendaraan pelat kuning, plat dinas TNI-Polri dan kendaraan dinas pelat merah. [Antara]

Load More