Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 30 Agustus 2021 | 17:40 WIB
Ilustrasi begal.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti hasil kejahatan selama ini berupa sepeda motor sebanyak empat unit.

Atas perbuatannya komplotan begal di Bekasi itu dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Load More