SuaraJakarta.id - Tiga pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM (anjungan tunai mandiri) dan menguras dana milik nasabah dibekuk jajaran Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, dalam aksinya ketiga pelaku melakukan modus ganjal ATM yang berbeda dari umumnya.
"Modus yang mereka lakukan berbeda, mereka ganjal ATM sehingga kartu ATM tidak bisa masuk. Biasanya kartu bisa masuk tapi tidak bisa keluar," papar Yusri, Senin (30/8/2021).
Para pelaku ini biasanya akan menunggu di sekitar mesin ATM. Setelah melihat korbannya kesulitan memasukkan kartu ke mesin ATM yang telah diganjal, seorang pelaku kemudian mendatangi korban untuk menawarkan bantuan memasukkan kartu ke mesin ATM.
Baca Juga: 36 Simpatisan Habib Rizieq Diamankan, Polisi: Ada yang Bawa Sajam
Namun saat itulah pelaku akan menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM palsu yang telah disiapkan dan memasukkan kartu palsu tersebut ke mesin ATM.
Kemudian saat korban memasukkan PIN ATM-nya akan ada pelaku lainnya yang mengintip PIN korbannya.
"Yang terjadi adalah karena bukan kartu ATM aslinya tidak akan bisa menarik uang atau batal dari mesin, saat pergi orang itu pelaku baru masukkan kartu asli dengan PIN korban. Ini modusnya terbalik dari yang biasanya," ujar Yusri.
Yusri menjelaskan ketiga pelaku ini ditangkap berdasarkan laporan salah seorang korban komplotan ini pada Minggu (28/3/2021) di salah satu minimarket di kawasan Kranji, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Korban melapor ke polisi setelah kehilangan uang sebesar Rp 36 juta di rekening.
Baca Juga: Digelandang ke Polda, Belasan Simpatisan Rizieq Disuruh Jalan Berbaris Sambil Pegang Bahu
Atas laporan tersebut polisi kemudian melakukan olah TKP dan penyelidikan yang berujung dengan penangkapan tersangka AS yang merupakan otak komplotan yang berperan menawarkan bantuan dan menukar kartu ATM korban, tersangka Y yang berperan mengintip PIN korban dan tersangka CH sebagai joki untuk melarikan diri.
Yusri mengungkapkan ketiganya ditangkap di lokasi berbeda di Cibubur dan Cimanggis, namun tidak menjelaskan kapan ketiganya ditangkap.
Ketiganya kini harus mendekam di Rutan Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Komplotan modus ganjal ATM ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun.
Berita Terkait
-
ART Ditangkap di Mall, Usai Gasak Dolar Majikan di Hari Lebaran
-
Jessica Iskandar Trauma, Kasus Pencurian Berturut-turut Terjadi di Sekitarnya
-
Prabowo-Gibran Salat Ied Bareng di Masjid Istiqlal, Polda Metro Jaya Kerahkan 710 Personel
-
2.500 Personel Gabungan Siaga Malam Lebaran, Jakarta Larang Konvoi Takbiran dan Petasan
-
Perusahaan Travel Dipolisikan Kasus Penipuan Modus Kode Booking Palsu, Korban Rugi Miliaran Rupiah
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Dermaga Baru PIK: Gerbang Wisata Mewah ke Kepulauan Seribu, Ancol Terancam?
-
Pramono Mau Bikin Layanan Transjabodetabek, Pengamat: 60 Persen Warga Bakal Gunakan Angkutan Umum
-
Omzet UMKM di Jakarta Justru Menurun Jelang Lebaran, Ini Penyebabnya
-
Termasuk Pedagang Taman, Rano Karno Targetkan 500 Ribu Lapangan Kerja Baru di Jakarta
-
Rano Karno Sebut 6 Taman di Jakarta Bakal Buka 24 Jam, Ini Daftarnya