SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial SW di Sulawesi Utara (Sulut) lantaran melakukan pengancaman terhadap seseorang melalui media sosial TikTok.
"Ada satu yang kita amankan inisial SW," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (7/9/2021).
Yusri menjelaskan, pengancaman yang dilakukan SW terjadi pada 19 April 2021 lalu terhadap pengguna akun Tiktok berinisial S.
Pengancaman berawal dari satu unggahan di akun TikTok S yang tidak disukai oleh SW.
Baca Juga: Kronologi Aksi Sindikat Penipuan Catut Nama Baim Wong, Raup Untung hingga Rp 10 Juta
Lantaran tidak menyukai unggahan itu, SW menuliskan komentar yang mengandung unsur ancaman akan melakukan tindak kekerasan.
"Ada satu kalimat yang disampaikan kepada pelapor dalam bentuk kalimat ancaman kepada pelapor. Kalimatnya cukup panjang tetapi unsur persangkaan di Pasal 335 KUHP jo Pasal 29 UU ITE ini masuk unsur ancaman tersebut," katanya.
Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap SW di kediamannya di Sulawesi Utara dan dibawa ke Polda Metro Jaya di Jakarta untuk diperiksa.
SW telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. SW juga terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Namun, Polda Metro Jaya akan terlebih dulu mengupayakan mediasi antara S dan SW untuk menyelesaikan perkara tersebut secara damai dengan restorative justice.
Baca Juga: Catut Nama Baim Wong, Sindikat Penipu Modus Giveaway Ditangkap
Yusri juga mengingatkan kepada masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial dan tidak asal menyampaikan komentar tanpa memahami konsekuensinya.
Kasus pengancaman ini pembelajaran untuk masyarakat juga yang tanpa disadari, tahu atau tidak tahu bisa berujung pidana.
"Telapor ini niatnya tidak ke sana, tapi karena ada rasa benci hingga timbul perkataan yang kurang etis yang sifatnya pengancaman," katanya. [Antara]
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Temukan Minyakita Tak Sesuai Takaran, 3 Distributor Terindikasi Curang
-
Lirik dan Arti Lagu Tab Tabi Tab yang Viral di TikTok, Padahal Sudah Rilis Sejak 2012
-
Ngabuburit Digital: Saat Ramadan Lebih Banyak di TikTok daripada Masjid
-
TikTok Investasi Pusat Data Rp145 Triliun di Thailand, Nggak Mau di Indonesia Karena Banyak Pungli dari Ormas?
-
Masa Depan TikTok di AS: Dijual, Diblokir, atau Dimiliki Bersama?
Terpopuler
- Psikolog Lita Gading Tegur Orangtua Arra TikToker Cilik: Tolong Ajarkan Attitude
- Sejak Dulu Dituntut ke Universitas, Kunjungan Gibran ke Kampus Jadi Sorotan: Malah Belum Buka
- Timnas Indonesia Resmi Panggil Striker 1,82 Meter, Dulu Tak Dipercaya Shin Tae-yong!
- Firdaus Oiwobo Tuntut Ganti Rugi ke Kementerian, Nama Menteri PUPR Jadi Sorotan
- Maharani Dituduh Rogoh Rp 10 Miliar Agar Nikita Mirzani Dipenjara, Bunda Corla Nangis
Pilihan
-
Jadwal Imsak untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 12 Maret 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Drama 5 Gol, Persis Solo Kalahkan PSS Sleman
-
Polda Metro Jaya Temukan Minyakita Tak Sesuai Takaran, 3 Distributor Terindikasi Curang
-
Menpora: Sapu Bersih Lawan Australia dan Bahrain!
-
Kaget Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Ini Komentar Jokowi
Terkini
-
Pramono Anung Bakal Gelar Lagi Program Umrah untuk Marbot Masjid, Tanpa Pendaftaran Terbuka
-
Akui Program Job Fair Tiga Bulan Sekali Bermanfaat, Legislator PKS: Perlu Platform Online
-
Diduga Hilang Kendali Gegara Pecah Ban, Truk Pengangkut Besi di Tol Cibitung Terjun Bebas
-
Pramono Bakal Temui BGN Besok, Bahas Nasib Program Sarapan Bergizi Gratis
-
Pemprov DKI Dukung Langkah Gubernur Jabar Membatasi Pembangunan Vila di Puncak