Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 08 September 2021 | 16:51 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau pelaksanaan vaksin Moderna bagi warga yang memiliki gangguan imunitas atau kelompok immunocompromised, salah satunya pengidap autoimun dan komorbid, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2021). [Instagram@aniesbaswedan]

Anies Baswedan pada Senin (6/9) juga sudah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 1072 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Jakarta.

Tidak banyak ada perubahan dalam Kepgub tersebut. Namun ada aturan terbaru yakni supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. [Antara]

Load More