SuaraJakarta.id - Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Tangerang Victor Teguh Prihartono hadir memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Selasa (14/9/2021).
Teguh sedianya dijadwalkan diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus kebakaran yang menewaskan 48 napi.
Pantauan Suara.com, Victor tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.42 WIB. Dia tampak mengenakan pakaian kemeja kotak-kotak.
Setibanya di lokasi, Victor langsung bergegas memasuki ruang pemeriksaan. Dia memilih bungkam saat ditanya oleh sejumlah awak media.
Dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang, penyidik telah memeriksa 25 saksi. Mereka diperiksa pada Senin (13/9/2021) kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, tujuh orang yang diperiksa di antaranya ialah warga binaan alias tahanan Lapas Kelas I Tangerang.
"Tujuh orang warga binaan diperiksa di Mapolres," kata Yusri.
Sementara 18 saksi lainnya meliputi petugas Pemadam Kebakaran (Damkar), petugas PLN dan petugas Lapas.
Rinciannya; tujuh tahanan dan tiga petugas Damkar diperiksa di Mapolres Tangerang Kota. Kemudian, 12 pegawai Lapas dan tiga petugas PLN diperiksa di Mapolda Metro Jaya.
Baca Juga: PPKM Level 3 Jakarta, Polda Metro Jaya Perpanjang Sistem Ganjil Genap
"Total 25 saksi seluruhnya hadir," bebernya.
Terapkan 3 Pasal
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah meningkatkan status perkara kasus kebakaran Lapas Tangerang ke tahap penyidikan. Mereka menerapkan tiga pasal, termasuk pasal unsur kesengajaan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono memaparkan, tiga pasal yang diterapkan, yakni Pasal 187 KUHP, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP.
"Jadi kira-kira itu pasal yang akan dipersangkakan dalam proses penyidikan pengungkapan kasus kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang," kata Rusdi saat jumpa pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (12/9/2021).
Dalam Pasal 187 KUHP dijelaskan: “Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam (1). dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; (2). dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; (3). dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.”
Berita Terkait
-
Penyekap Wanita di Bekasi Ditangkap, Siksa Korban 10 Hari karena Cemburu
-
Polda Metro Akui Febrie Adriansyah Belum Diperiksa sebelum Ditetapkan Tersangka
-
Tersangka Tapi Belum Diperiksa, Febrie Adriansyah Tak Masuk Daftar Penyerahan ke Kejagung
-
Objektivitas Penanganan Kasus Febrie Diragukan, Komjak Dinilai Gagal Jalankan Fungsi Pengawasan
-
Terkuak Motif Penyekapan di Bekasi: Pelaku Cemburu, Siksa Korban Dibantu Karyawan
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Hexnode Tunjuk Ingram Micro sebagai Distributor Resmi Solusi Endpoint Management di Indonesia
-
BBRI Direkomendasikan JPMorgan, Saham Berpotensi Reli Jangka Pendek
-
BRI Bersama PERBANAS Perkuat Ekosistem Keuangan Digital yang Aman
-
Masuk Jajaran 10 Hotel ibis Terbaik Dunia, Ibis Jakarta Raden Saleh Hadirkan Promo Menginap Spesial
-
BRI Wellness Experience 2026 Hadirkan Festival Wellness Terbesar di Jakarta, Pakai Lokasi Hutan Kota