SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satpol PP tengah gencar menutup etalase rokok di semua toko, minimarket hingga supermarket di kawasan Ibu Kota.
Hal itu merujuk pada Seruan Gubernur nomor 8 tahun 2021 tentang pembinaan kawasan bebas merokok. Aturan itu seharusnya diterapkan sejak Juni lalu.
Namun di Jakarta masih banyak ditemui minimarket yang memajang susunan rokok di etalase.
Pantauan Suara.com pada Selasa (14/9/2021) di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur masih ada minimarket yang memajang susunan rokok di rak etalase secara bebas.
Di atas etalase, masih terpampang poster merk dari sebuah produk rokok. Bahkan dari luar minimarket, penampakan susunan kotak rokok dapat dilihat, karena posisinya yang berada di bagian kasir.
Sementara pemandangan yang sama juga terlihat di salah satu minimarket di kawasan Jalan Sartika, Cawang, Jakarta Timur.
Puluhan kotak berisi rokok tersusun rapi di etalase di bagian kasir. Tidak kain atau benda apapun yang menutupinya.
Namun pada bagian atas etalase tidak terdapat poster dari merek rokok. Tampak pada bagian itu tidak ada gambar atau poster apapun.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pihaknya baru melaksanakan seruan itu belakangan ini karena menerima laporan. Sejak Juni lalu belum ada laporan tentang pelanggaran pemasangan iklan atau reklame dan produk rokok.
Baca Juga: Pemkot Jakbar Tutup Poster Hingga Pajangan Produk Rokok di Semua Toko
"Karena kami baru mendapatkan informasi dan laporan adanya pemasangan iklan rokok itu di indoor. Ruang-ruang tertutup," ujar Arifin saat dikonfirmasi, Selasa (14/9/2021).
Karena itu, ia meminta kepada masyarakat yang melihat masih adanya pemasangan iklan rokok di tempat umum agar segera dilaporkan. Pihaknya akan segera menindak dengan mencopot atau menutupnya.
"Minimarket-minimarket yang menayangkan iklan reklame rokok tidak diperbolehkan, apakah itu ditutup atau mungkin dihilangkan untuk tidak menayangkan iklan rokok di ruang indoor," jelasnya.
Tak hanya Sergub itu, penindakan ini juga mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan reklame. Meski sudah ada larangan mengiklankan rokok, tapi penjualan masih diperbolehkan.
"Jualan rokok sih boleh, yang nggak bolehnya reklamenya, tayangan iklannya yang nggak boleh," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
Terkini
-
Dasco Langsung Eksekusi: Layanan Jantung BPJS di Tangerang Tembus Usai Satu Panggilan Telepon
-
7 Tren Sneakers yang Nilainya Turun di Akhir 2025, Solusi untuk Kamu yang Ingin Jual
-
7 Tips Lipstik Merah Menyala untuk Tampilan Anti 'Tante-tante' yang Tetap Fresh dan Modern
-
Buruan Cek! 11 Link Dana Kaget Hari Ini untuk Dapat Saldo Gratis Tanpa Ribet
-
Mendorong Lompatan Transisi Energi: Kolaborasi Nasional Menuju Masa Depan Hijau