Erick Tanjung | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Selasa, 14 September 2021 | 20:32 WIB
Sebuah minimarket di Jakarta memajang susunan rokok di rak etalase secara bebas, Selasa (14/9/2021). [Suara.com/Yaumal]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satpol PP tengah gencar menutup etalase rokok di semua toko, minimarket hingga supermarket di kawasan Ibu Kota.

Hal itu merujuk pada Seruan Gubernur nomor 8 tahun 2021 tentang pembinaan kawasan bebas merokok. Aturan itu seharusnya diterapkan sejak Juni lalu.

Namun di Jakarta masih banyak ditemui minimarket yang memajang susunan rokok di etalase.

Pantauan Suara.com pada Selasa (14/9/2021) di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur masih ada minimarket yang memajang susunan rokok di rak etalase secara bebas.

Baca Juga: Pemkot Jakbar Tutup Poster Hingga Pajangan Produk Rokok di Semua Toko

Di atas etalase, masih terpampang poster merk dari sebuah produk rokok. Bahkan dari luar minimarket, penampakan susunan kotak rokok dapat dilihat, karena posisinya yang berada di bagian kasir.

Sementara pemandangan yang sama juga terlihat di salah satu minimarket di kawasan Jalan Sartika, Cawang, Jakarta Timur.

Puluhan kotak berisi rokok tersusun rapi di etalase di bagian kasir. Tidak kain atau benda apapun yang menutupinya.

Namun pada bagian atas etalase tidak terdapat poster dari merek rokok. Tampak pada bagian itu tidak ada gambar atau poster apapun.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pihaknya baru melaksanakan seruan itu belakangan ini karena menerima laporan. Sejak Juni lalu belum ada laporan tentang pelanggaran pemasangan iklan atau reklame dan produk rokok.

Baca Juga: Penjual Daging Anjing di Pasar Senen Dikenai Sanksi Administrasi

"Karena kami baru mendapatkan informasi dan laporan adanya pemasangan iklan rokok itu di indoor. Ruang-ruang tertutup," ujar Arifin saat dikonfirmasi, Selasa (14/9/2021).

Karena itu, ia meminta kepada masyarakat yang melihat masih adanya pemasangan iklan rokok di tempat umum agar segera dilaporkan. Pihaknya akan segera menindak dengan mencopot atau menutupnya.

"Minimarket-minimarket yang menayangkan iklan reklame rokok tidak diperbolehkan, apakah itu ditutup atau mungkin dihilangkan untuk tidak menayangkan iklan rokok di ruang indoor," jelasnya.

Tak hanya Sergub itu, penindakan ini juga mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan reklame. Meski sudah ada larangan mengiklankan rokok, tapi penjualan masih diperbolehkan.

"Jualan rokok sih boleh, yang nggak bolehnya reklamenya, tayangan iklannya yang nggak boleh," pungkasnya.

Load More