SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satpol PP tengah gencar menutup etalase rokok di semua toko, minimarket hingga supermarket di kawasan Ibu Kota.
Hal itu merujuk pada Seruan Gubernur nomor 8 tahun 2021 tentang pembinaan kawasan bebas merokok. Aturan itu seharusnya diterapkan sejak Juni lalu.
Namun di Jakarta masih banyak ditemui minimarket yang memajang susunan rokok di etalase.
Pantauan Suara.com pada Selasa (14/9/2021) di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur masih ada minimarket yang memajang susunan rokok di rak etalase secara bebas.
Di atas etalase, masih terpampang poster merk dari sebuah produk rokok. Bahkan dari luar minimarket, penampakan susunan kotak rokok dapat dilihat, karena posisinya yang berada di bagian kasir.
Sementara pemandangan yang sama juga terlihat di salah satu minimarket di kawasan Jalan Sartika, Cawang, Jakarta Timur.
Puluhan kotak berisi rokok tersusun rapi di etalase di bagian kasir. Tidak kain atau benda apapun yang menutupinya.
Namun pada bagian atas etalase tidak terdapat poster dari merek rokok. Tampak pada bagian itu tidak ada gambar atau poster apapun.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pihaknya baru melaksanakan seruan itu belakangan ini karena menerima laporan. Sejak Juni lalu belum ada laporan tentang pelanggaran pemasangan iklan atau reklame dan produk rokok.
Baca Juga: Pemkot Jakbar Tutup Poster Hingga Pajangan Produk Rokok di Semua Toko
"Karena kami baru mendapatkan informasi dan laporan adanya pemasangan iklan rokok itu di indoor. Ruang-ruang tertutup," ujar Arifin saat dikonfirmasi, Selasa (14/9/2021).
Karena itu, ia meminta kepada masyarakat yang melihat masih adanya pemasangan iklan rokok di tempat umum agar segera dilaporkan. Pihaknya akan segera menindak dengan mencopot atau menutupnya.
"Minimarket-minimarket yang menayangkan iklan reklame rokok tidak diperbolehkan, apakah itu ditutup atau mungkin dihilangkan untuk tidak menayangkan iklan rokok di ruang indoor," jelasnya.
Tak hanya Sergub itu, penindakan ini juga mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan reklame. Meski sudah ada larangan mengiklankan rokok, tapi penjualan masih diperbolehkan.
"Jualan rokok sih boleh, yang nggak bolehnya reklamenya, tayangan iklannya yang nggak boleh," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Viral! Ekspresi Patrick Kluivert Saat Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT RI-80, STY Bisa Kaya Gitu?
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
Terkini
-
Ini Dia Nomor-Nomor Andalan 5 Atlet Renang Junior Indonesia di Kejuaraan Dunia 2025
-
Karya Tujuh Pemilik IP Lokal Ditampilkan di Bus Transjakarta
-
Bank Mandiri Meriahkan Pesta Rakyat HUT ke-80 RI di Bundaran HI, Gelorakan Semangat Nasionalisme
-
Waspada Cuaca Ekstrem di Jakarta
-
Apartemen di BSD City Ciptakan Tulisan Cahaya HUT RI 80 di Langit Malam