Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Minggu, 19 September 2021 | 20:05 WIB
Petugas Satpol PP Kecamatan Cakung menindak tempat usaha yang melanggar PPKM Level 3 Jakarta. [Dok. Berita Jakarta]

"Masing-masing pelanggar dikenai sanksi denda administrasi sebesar Rp 200 ribu," pungkasnya.

Load More