SuaraJakarta.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diperpanjang hingga dua pekan ke depan.
Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Perpanjangan PPKM Level 3 Tangsel tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443/3314/Huk tentang Perpanjangan PPKM Level 3 COVID-19.
SE itu ditandatangani Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, Selasa (21/9/2021).
Berdasarkan SE itu, PPKM Level 3 Tangsel berlaku sejak 21 September 2021 sampai dengan 4 Oktober 2021 mendatang.
Benyamin mengatakan, dalam penerapan PPKM Level 3 ini, terdapat fasilitas pelayanan yang berubah secara signifikan. Salah satunya pelayanan tempat hiburan yaitu bioskop.
"Dengan dibukanya bioskop ini diharapkan bisa meningkatkan PAD Kota Tangerang Selatan dan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kota Tangsel," ujar Benyamin.
Berikut aturan lengkap PPKM Level 3 Tangsel
1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk:
Baca Juga: PPKM Level 3 Tangsel Diperpanjang 2 Pekan, Kafe Boleh Buka hingga Pukul 00.00 WIB
- SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas; dan
- PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
2. Kegiatan bekerja:
a. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja;
b. Sektor esensial pada bidang:
- Keuangan dan perbankan yang meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer), diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) untuk pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) staf Work From Office (WFO);
- Pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi operator seluler, data center, internet, pos, serta media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO)
- Perhotelan non penanganan karantina beroperasi dengan ketentuan:
Tag
Berita Terkait
-
Kepala Dispora Tangsel Mukroni Mundur, Fokus Kesehatan dan Pendidikan S3
-
Layanan Darurat Tangsel Siaga 112 Diingatkan Tak Jadi Ajang Prank
-
KPAI Minta Kasus Dugaan Bullying Siswa SMP di Serpong Tak Berhenti di Mediasi
-
Kasus SGD Palsu Rp4,7 Miliar Masuk Kejahatan Berat! Polisi Didesak Bongkar Pemasoknya
-
Kasus Dolar Singapura Palsu Rp4,7 M Disorot DPR! Polisi Diminta Ungkap Jaringannya
Terpopuler
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
- Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB
Pilihan
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
-
Babak I Indonesia vs Bangladesh: Garuda Pesta Gol, Mitchell Baker Quattrick
-
Bahlil Jadi Menko Hilirisasi Baru, Bagaimana Nasib Proyek Batu Bara di Sumsel?
Terkini
-
BRI Peduli Sahabat Disabilitas Bekali Peserta dengan Pelatihan dan Kesempatan Pemagangan
-
Tips Memilih Sekolah dengan Padukan Fasilitas Akademik dan Pengembangan Karakter Siswa
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Semangat Local Heart Lewat CSR dengan Sahabat Anak Cijantung
-
Sepeda dari BRI Peduli Ini Antar Mahesa ke Sekolah, Tidak Lagi Terhalang Banjir Rob
-
Gus Ipul Tegaskan Fitnah Harus Diuji melalui Proses Hukum