SuaraJakarta.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diperpanjang hingga dua pekan ke depan.
Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Perpanjangan PPKM Level 3 Tangsel tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443/3314/Huk tentang Perpanjangan PPKM Level 3 COVID-19.
SE itu ditandatangani Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, Selasa (21/9/2021).
Berdasarkan SE itu, PPKM Level 3 Tangsel berlaku sejak 21 September 2021 sampai dengan 4 Oktober 2021 mendatang.
Benyamin mengatakan, dalam penerapan PPKM Level 3 ini, terdapat fasilitas pelayanan yang berubah secara signifikan. Salah satunya pelayanan tempat hiburan yaitu bioskop.
"Dengan dibukanya bioskop ini diharapkan bisa meningkatkan PAD Kota Tangerang Selatan dan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kota Tangsel," ujar Benyamin.
Berikut aturan lengkap PPKM Level 3 Tangsel
1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk:
Baca Juga: PPKM Level 3 Tangsel Diperpanjang 2 Pekan, Kafe Boleh Buka hingga Pukul 00.00 WIB
- SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas; dan
- PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
2. Kegiatan bekerja:
a. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja;
b. Sektor esensial pada bidang:
- Keuangan dan perbankan yang meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer), diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) untuk pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) staf Work From Office (WFO);
- Pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi operator seluler, data center, internet, pos, serta media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO)
- Perhotelan non penanganan karantina beroperasi dengan ketentuan:
Tag
Berita Terkait
-
Geger! 4 Bocah Diduga Dicabuli Remaja 18 Tahun di Tangsel, Korban Sempat Diberi Minuman Misterius
-
Pascakebakaran dan Cemari Sungai, Gudang Pestisida di Tangsel Akhirnya Disegel
-
Polisi Selidiki Dugaan Pidana Kebakaran Gudang Pestisida yang Cemari Sungai Cisadane
-
Sungai Cisadane Tercemar Pestisida, Polres Tangsel Selidiki Unsur Pidana Kebakaran Gudang
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa
-
Update Tarif Listrik per kWh April 2026, Apakah Ada Kenaikan Harga?
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
Terkini
-
Duel Cushion Viral: Somethinc vs Skintific, Mana yang Tahan Seharian Tanpa Luntur Saat Balik Ngantor
-
Masih Punya Sisa THR? Ini 7 Sepatu Lari Terbaik untuk Mulai Hidup Sehat Sekarang
-
Punya Utang Puasa Tapi Lupa Jumlahnya? Begini Cara Qadha dan Niatnya Menurut Ulama
-
7 Fitur Galaxy AI di Samsung S26 yang Mengubah Cara Pengguna Berinteraksi dengan HP
-
Cek Pilihan Produk Terbaik Adidas Store Indonesia Kota Besar