SuaraJakarta.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali memeriksa enam orang saksi dalam kasus kebakaran maut Lapas Tangerang. Salah satu saksi yang diperiksa, yakni Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, selain Kepala KPLP, penyidik juga memeriksa Kepala Sub Bagian (Kasubag Umum). Pemeriksaan terhadap keduanya untuk melengkapi berkas perkara pemeriksaan (BAP) sebelumnya.
"Kita akan BAP lagi kepada KPLP dan juga Kasubag Umum-nya, keduanya ini sudah pernah diperiksa tapi kita panggil lagi ulang untuk penambahan di BAP-nya," jelas Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (23/9/2021).
Selain itu, Yusri menyebut penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi berinisial BB. Dia merupakan salah satu petugas listrik di Lapas Kelas 1 Tangerang.
Baca Juga: Divonis 12 Tahun Penjara, KPK Jebloskan Eks Mensos Juliari Batubara ke Lapas Tangerang
"Kemudian juga BAP untuk saudara BB, dia yang dalam kondisi sakit sekarang ini, dia yang masang listrik di tempat sana dan ada juga saksi ahli yang akan kita panggil untuk kita lakukan pemerikaan hari ini. Jadi ada penambahan enam saksi," tambah Yusri.
Sementara itu, hari ini garis polisi (police line) di Lapas Kelas 1 Tangerang Blok C2 akan dilepas. Penyidik akan melakukan gelar perkara pada Jumat atau Sabtu malam.
"Karena nantinya akan ada tersangka baru, mudah-mudahan gelar (perkara) bisa selesai cepat," ujar Yusri.
Sebelumnya penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang. Ketiganya merupakan pegawai Lapas berinisial RU, S dan Y.
Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 359 KUHP. Pasal 359 KUHP itu sendiri berbunyi; Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Baca Juga: Besok! Polisi Gelar Perkara Penetapan Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Penetapan tersangka terhadap ketiga dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara. Selain itu juga merujuk pada tiga alat bukti dan hasil pemeriksaan terhadap 53 saksi.
Berita Terkait
-
Prabowo-Gibran Salat Ied Bareng di Masjid Istiqlal, Polda Metro Jaya Kerahkan 710 Personel
-
2.500 Personel Gabungan Siaga Malam Lebaran, Jakarta Larang Konvoi Takbiran dan Petasan
-
Perusahaan Travel Dipolisikan Kasus Penipuan Modus Kode Booking Palsu, Korban Rugi Miliaran Rupiah
-
Volume Arus Mudik Terus Meningkat, Dirlantas PMJ Prediksi Puncak Mudik Mulai Malam Tadi
-
Produksi Vape Narkotika Jenis Baru di Apartemen Mewah Jakpus Dibongkar, Disebut Sulit Dideteksi
Tag
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Dermaga Baru PIK: Gerbang Wisata Mewah ke Kepulauan Seribu, Ancol Terancam?
-
Pramono Mau Bikin Layanan Transjabodetabek, Pengamat: 60 Persen Warga Bakal Gunakan Angkutan Umum
-
Omzet UMKM di Jakarta Justru Menurun Jelang Lebaran, Ini Penyebabnya
-
Termasuk Pedagang Taman, Rano Karno Targetkan 500 Ribu Lapangan Kerja Baru di Jakarta
-
Rano Karno Sebut 6 Taman di Jakarta Bakal Buka 24 Jam, Ini Daftarnya