SuaraJakarta.id - Viani Limardi dikabarkan dipecat sebagai kader sekaligus dari posisinya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta dari PSI. Namun ketika dikonfirmasi, Viani mengaku belum bisa membenarkannya.
Alasannya, Viani mengaku belum menerima surat resmi pemecatan dirinya dari DPP PSI. Karena itu, ia masih berstatus sebagai legislator dari PSI sekaligus kader sampai sekarang.
"Sampai detik ini saya belum terima surat resminya," ujar Viani saat dikonfirmasi, Selasa (28/9/2021).
Viani bahkan mengaku baru mengetahui hal ini hanya sekadar dari pemberitaan yang langsung ramai di media massa.
"Kita kan nunggunya surat resminya. Saya juga baru baca di berita kok jadi ramai," ujarnya.
Mengenai anggapan dirinya menggelembungkan laporan dana reses, ia membantah. Namun, ia tak mau memberikan penjelasan rinci mengenai hal ini.
"Sebenarnya tidak benar, tapi sebelum saya jelaskan poin per-poin, saya tunggu surat resminya saja," ucap dia.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI memecat anggotanya bernama Viani Limardi. Viani saat ini menjabat sebagai anggota fraksi PSI DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024.
Pemecatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPP PSI Nomor 513/SK/DPP/2021 tentang Sanksi Pemberhentian Selamanya sebagai Anggota PSI terhadap Viani Limardi yang diteken oleh Ketua Umum PSI Grace Natalie.
Baca Juga: Diberhentikan PSI sebagai Anggota DPRD DKI, Viani Limardi Bilang Begini
Berdasarkan surat tersebut, Viani disebut sudah tiga kali melanggar aturan anggota legislatif PSI. Dia pun juga sudah diberikan hukuman peringatan sebanyak tiga kali.
Kesalahan pertama adalah Viani dianggap rutin menggelembungkan laporan dana reses DPRD DKI. Kasus yang dicontohkan pada reses tanggal 2 Maret 2021, pada Jl. Papanggo 1 RT01/RW02, tanggal 2 Maret 2021, Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok.
"Karena adanya penggelembungan laporan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses dan/atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya, yang telah dilakukan secara rutin," demikian bunyi surat tersebut, dikutip Senin (27/9/2021).
Kesalahan selanjutnya adalah Viani pernah melanggar aturan ganjil-genap yang sempat viral di media sosial karena melawan petugas. Lalu yang terakhir Viani tidak mematuhi instruksi untuk memotong gaji demi membantu penanganan Covid-19.
Juru Bicara DPP PSI Ariyo Bimmo membenarkan kabar pemecatan Viani tersebut. Namun ia tak mau memberikan penjelasan rinci soal alasan dipecatnya Viani.
"Iya betul (Viani dipecat)," ujar Ariyo saat dihubungi, Senin (27/9/2021).
Tag
Berita Terkait
-
Diberhentikan PSI sebagai Anggota DPRD DKI, Viani Limardi Bilang Begini
-
Dipecat Sebagai Anggota DPRD DKI dan Kader PSI, Viani: Saya Belum Terima SK-nya
-
Rutin Gelembungkan Anggaran Laporan Dana Reses, Anggota DPRD PSI Viani Limardi Dipecat
-
PSI Pecat Viani Limardi sebagai Anggota DPRD DKI Jakarta dan Kader
-
Minta Stop Arahkan Tuduhan PKI ke Orang Lain, Dedek: Kami Tak Percaya PKI Bangkit
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Daftar 74 Lokasi Salat Id Muhammadiyah di Jakarta 2026 per Wilayah, Cek yang Terdekat dari Rumah
-
Menjelang Magrib! Buka Puasa Jakarta Hari Ini 19 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Waktunya
-
Konektivitas Udara: Faktor Penentu Kemenangan di Tengah Ketatnya Persaingan Destinasi Pariwisata
-
Imsak Jakarta 18 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini
-
Tiket KA Jakarta-Yogyakarta Tiba-Tiba Rp135 Ribu, Pemudik Membludak hingga Tembus 104 Persen