SuaraJakarta.id - Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan, Pemprov DKI menargetkan penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 35 juta ton karbondioksida ekuivalen (CO2e) pada 2030.
Penurunan emisi GRK itu melalui sejumlah aksi mitigasi mulai dari sektor energi hingga pengolahan limbah.
"Target penurunannya 35 juta ton pada 2030," kata dia, Rabu (6/10/2021), dikutip dari Antara.
Yogi mencatat penurunan emisi gas rumah kaca pada 2018 di DKI Jakarta mencapai sembilan juta ton CO2e atau 26,51 persen.
Sebagian besar penurunan itu disumbangkan dari efisiensi energi sebesar 82,75 persen dan sektor limbah melalui reduce, recycle dan reuse (3R) sebesar 74,96 persen.
Berdasarkan data DLH DKI Jakarta dalam Updated Nationally Determined Contribution saat Focus Group Discussion (FGD) tentang peran pemerintah daerah implementasi UNDC pada Selasa (5/10), disebutkan produksi emisi GRK 2010-2018 mengalami kenaikan.
Adapun kenaikan rata-rata produksi emisi GRK sejak 2010 hingga 2018 mencapai 2,4 juta ton CO2e.
Dalam data tersebut juga disebutkan pada 2019 dan 2020 terjadi penurunan produksi emisi GRK masing-masing sebesar 3,3 juta ton CO2e dan 1,39 juta ton CO2e.
Untuk menggenjot penurunan emisi GRK, Pemprov DKI memiliki aksi mitigasi. Antara lain pada sektor energi melalui efisiensi, perluasan penggunaan energi terbarukan, dan penggantian bahan bakar yang lebih ramah lingkungan.
Baca Juga: Penurunan Tanah Jakarta Melambat, Pemprov DKI Klaim karena Pajak Air Tanah
Masih di sektor energi, dengan peralihan menuju penggunaan transportasi publik, yakni mengoptimalkan dan melanjutkan integrasi stasiun dengan moda transportasi publik lainnya.
Kemudian menyelesaikan pengembangan transportasi berbasis rel (MRT/LRT), memperluas jaringan pelayanan MRT, LRT dan BRT hingga kawasan berbasis transit.
Selain transportasi publik, upaya lainnya yakni pengarusutamaan pejalan kaki dan pesepeda.
Dari sektor Pertanian, Kehutanan dan Pemanfaatan Lahan Lainnya (AFOLU) dilakukan dengan memperluas serapan emisi GBK misalnya ruang terbuka hijau, konservasi hutan bakau, hingga pertanian kota.
Selain itu, sektor limbah melalui aksi pengurangan sampah di sumber melalui optimalisasi kegiatan reduce, recycle and reuse/3R) hingga menerapkan pemilahan dan pengangkutan sampah terjadwal minimal tersebar pada 50 persen Rukun Warga.
Aksi lain di sektor limbah, yakni optimalisasi pengolahan air limbah dan pengembangan pengolahan sampah.
Berita Terkait
-
Konflik AS-Israel dan Iran Memanas, Pemprov DKI Jamin Stok Pangan Jakarta Aman Jelang Lebaran
-
Pendaftar Ganda Mudik Gratis Pemprov DKI 2026 Bakal Langsung Dicoret, Ini Syarat Lengkapnya
-
Sulap Kawasan Padat Jadi Destinasi Kuliner, Pemprov DKI Dukung Gentengisasi Menteng Tenggulun
-
Apakah Warga KTP Non-DKI Boleh Ikut Mudik Gratis Pemprov? Begini Caranya
-
Wajib Tutup Selama Ramadan? Ini Daftar Tempat Hiburan Malam di Jaksel yang Disegel Pemprov DKI
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Imsak Jakarta 5 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Jadwal Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
Ini Waktu Terbaik Mudik Lebaran 2026 Agar Tidak Terjebak One Way
-
Maghrib Jakarta Hari Ini Jam Berapa? Cek Jadwal Buka Puasa Rabu 4 Maret 2026
-
Wajib Tahu! Jadwal One Way, Contraflow dan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2026 Agar Tak Terjebak Macet
-
Warga Jakarta Wajib Tahu! Waktu Imsak Hari ini, 4 Maret 2026 Jangan Sampai Mepet Subuh