Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 07 Oktober 2021 | 15:12 WIB
Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara daring melalui laman www.skck.polri.go.id di Jakarta, Jumat (8/11). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

SuaraJakarta.id - Cara membuat SKCK online di website skck.polri.go.id. Umumnya SKCK akan dibutuhkan bagi seseorang yang ingin melamar pekerjaan maupun melakukan pinjaman kepada bank.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan salah satu dokumen yang dikeluarkan secara resmi oleh Polri.

SKCK diberikan kepada pemohon atau masyarakat sebagai sebuah bukti bahwa tidak adanya catatan buruk baik dalam bentuk kriminalitas maupun kejahatan lain yang dimiliki seseorang. Lalu apa syarat buat SKCK secara online?

Dokumen SKCK berlaku dalam jangka waktu 6 bulan. Salah satu kemudahan yang dapat kita rasakan melalui perkembangan zaman seperti saat ini adalah kita kini dapat membuat SKCK secara online.

Baca Juga: LENGKAP Cara Perpanjang SIM Online di Aplikasi Digital Korlantas Polri

Lalu bagaimana cara membuat SKCK Online?

Pengurusan SKCK di Polsek Ciracas (Antara)

Apa saja yang diperlukan untuk membuat SKCK?

Syarat Buat SKCK

Berikut adalah syarat buat SKCK yang harus dipenuhi pemohon:

  1. Fotokopi KTP dan KTP Asli
  2. Fotokopi Paspor (jika ada)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotokopi akte kelahiran/ijazah
  5. Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar, backgroun berwarna merah, pakaian sopan dan rapi, tampak muka. Bagi pemohon yang memakai jilbab pas foto harus menunjukan bagian muka secara utuh
  6. Fotokopi Paspor
  7. Fotokopi kartu identitas lain bagi pemohon yang belum mendapatkan KTP

Alur Pembuatan SKCK Online

Baca Juga: Temuan PPATK, Polri Usut Rekening Jumbo Sindikat Narkoba Rp120 Triliun

Pengurusan SKCK di Polsek Ciracas (Antara)

Permohonan SKCK secara online berbeda dengan offline. Berikut ini alur pembuatan SKCK online yang perlu kalian perhatikan.

1. Akses Laman Resmi Polri

Sama dengan cara offline, pembuatan SKCK online juga dilakukan di lembaga Polri. Namun kali ini secara daring melalui laman resmi Polri yaitu https://skck.polri.go.id. Setelah laman itu terbuka, klik kolom "Formulir Pendaftaran" pada bagian kanan atas.

2. Isi Formulir Pendaftaran SKCK Online

Cara buat SKCK online selanjutnya adalah mengisi formulir pendaftaran yang ada pada website tersebut. Ada beberapa hal yang harus anda lengkapi seperti

  • Jenis keperluan
  • Satwil
  • Identitas pribadi
  • Informasi keluarga
  • Riwayat Pendidikan
  • Perkara pidana
  • Ciri fisik
  • Keterangan Lainnya
  • Unggah foto
  • Lampirkan Rumus Sidik Jari

Perlu anda perhatikan untuk mengisi bagian ‘Jenis Keperluan” adalah dengan mengisi alasan mengapa anda ingin mengajukan pembuatan SKCK, kolom ini juga bisa anda isi untuk menentukan tempat dimana SKCK anda akan dibuat (Polri, Polda atau Polres)

INFOGRAFIS: Catat! 7 Syarat Membuat SKCK

3. Lakukan Pembayaran

Setelah anda selesai mengisi formulir, anda akan diberikan tanda bukti pendaftaran dan nomor untuk melakukan pembayaran sejumlah uang yang digunakan sebagai syarat administrasi pembuatan SKCK. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank BRI maupun secara tunai di loket pembayaran kantor Polisi.

Setelah ada selesai melakukan pembayaran pastikan bahwa anda sudah mencetak tanda bukti pembayaran

4. Ambil SKCK

Langkah terakhir yang harus anda lakukan adalah mendatangi kantor polisi yang sudah dipilih sebelumnya untuk mengambil SKCK anda, jangan lupa untuk membawa tanda bukti pembayaran untuk diserahkan kepada petugas

Biaya Pembuatan SKCK

Biaya pembuatan SKCK berkisar sebesar Rp 30.000 bagi warga negara Indonesia dan Rp 60.000 bagi warga negara asing.

(Dhea Alif Fatikha)

Load More