Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 19 Oktober 2021 | 14:34 WIB
Tersangka beserta barang bukti dihadirkan saat rilis kasus pengungkapan jaringan sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Polisi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus sindikat pinjaman online (pinjol) di Cengkareng, Jakarta Barat.

Sebelumnya polisi mengamankan 56 pegawai saat menggerebek kantor sindikat pinjol di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Rabu (13/10/2021).

"Dari 56 orang yang kita amankan, sudah terperiksa dan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka sebanyak enam orang," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Selasa (19/10/2021).

Keenam tersangka itu berinisial IK sebagai penagih (collection desk), JS sebagai leader, NS selaku supervisor, RRL sebagai penagih, HT sebagai leader dan MSA sebagai reporting.

Baca Juga: Viral Arogan Geledah Isi HP Pemuda, Polda Metro Akui Aipda Ambarita Diduga Langgar SOP

Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat pun telah melakukan penahanan terhadap keenam tersangka sejak 14 Oktober 2021.

"Keenam tersangka ini berkaitan dan saling mengetahui, serta menikmati hasil penagihan sebanyak 12 persen," kata Setyo.

Adapun barang bukti yang telah diamankan polisi, yakni sebanyak 57 unit perangkat komputer CPU, 56 telepon genggam, dua unit laptop dan satu perangkat CCTV.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tersangka penagih pinjaman online diduga menggunakan ancaman, bahasa kasar, hingga penyebaran video asusila ke media sosial korban jika pinjaman tidak dilunasi.

Baca Juga: Senasib Ambarita, Polisi 'Artis' Youtube Jacklyn Chopper Juga Dimutasi

Load More