SuaraJakarta.id - Polisi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus sindikat pinjaman online (pinjol) di Cengkareng, Jakarta Barat.
Sebelumnya polisi mengamankan 56 pegawai saat menggerebek kantor sindikat pinjol di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Rabu (13/10/2021).
"Dari 56 orang yang kita amankan, sudah terperiksa dan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka sebanyak enam orang," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Selasa (19/10/2021).
Keenam tersangka itu berinisial IK sebagai penagih (collection desk), JS sebagai leader, NS selaku supervisor, RRL sebagai penagih, HT sebagai leader dan MSA sebagai reporting.
Baca Juga: Viral Arogan Geledah Isi HP Pemuda, Polda Metro Akui Aipda Ambarita Diduga Langgar SOP
Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat pun telah melakukan penahanan terhadap keenam tersangka sejak 14 Oktober 2021.
"Keenam tersangka ini berkaitan dan saling mengetahui, serta menikmati hasil penagihan sebanyak 12 persen," kata Setyo.
Adapun barang bukti yang telah diamankan polisi, yakni sebanyak 57 unit perangkat komputer CPU, 56 telepon genggam, dua unit laptop dan satu perangkat CCTV.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tersangka penagih pinjaman online diduga menggunakan ancaman, bahasa kasar, hingga penyebaran video asusila ke media sosial korban jika pinjaman tidak dilunasi.
Baca Juga: Senasib Ambarita, Polisi 'Artis' Youtube Jacklyn Chopper Juga Dimutasi
Berita Terkait
-
5 Pinjol Terpopuler dengan Bunga Miring dan Legalitas Terjamin OJK
-
Jakarta Barat 'Disisir' Ratusan Polisi, Operasi Berantas Preman Dimulai
-
Bisakah Pelaku Galbay Pinjol Dituntut Secara Hukum? Ini Risiko dan Faktanya
-
Jalan Pahlawan Kota Semarang Jadi Titik Rawan Premanisme
-
Drama Utang di Cengkareng: Suami Pinjam Atas Nama Istri, Debt Collector Ngamuk di Pabrik
Terpopuler
- Shin Tae-yong: Saya Sudah Sering Katakan, Liga Indonesia Harus...
- Selamat Datang Penyerang Keturunan! 2 Tak Perlu Naturalisasi untuk Bela Timnas Indonesia U-23
- 10 Aplikasi Penghasil Uang Resmi Didukung Pemerintah Bisa Cuan Jutaan Rupiah
- 3 Bek Asing Jago yang Bisa Direkrut PSM Makassar untuk Gantikan Yuran Fernandes
- Alhamdulillah Elkan Baggott Tak Jadi Pergi
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terbaru, Berat Banget Naiknya
-
5 Rekomendasi Cushion Foundation Terbaik 2025: Aman, Glowing Sepanjang Hari
-
Bawaslu Rohil dan Kuansing Disidang Kode Etik, Dugaan Tak Netral hingga Politik Uang
-
Tempo Scan Kecipratan Proyek Prabowo, Bakal Bangun 1.000 Dapur Makan Bergizi Gratis Dilahan Miliknya
-
Mobil Listrik BYD Seal Terbakar di Palmerah, BYD Indonesia Lakukan Investigasi
Terkini
-
Saldo DANA Kaget Jadi Gaya Hidup Digital Baru, Segera Klaim di Sini!
-
Warga Jakarta! Klaim Saldo DANA Kaget di Hari Terakhir Libur Panjang
-
Dapat Rejeki Nomplok hingga Rp149 Ribu dari Saldo DANA Kaget, Klaim Sekarang!
-
Mudah dan Cepat! Ini Langkah-Langkah Beli Obat via Aplikasi
-
5 Link DANA Kaget Selasa 13 Mei 2025, Buruan Klaim!