SuaraJakarta.id - Petugas Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku begal sadis di Depok yang membacok pemotor dengan celurit.
Kedua pelaku begal masing-masing berinisial RW alias T dan AW. Sementara satu pelaku lainnya berinsial BJ masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para pelaku begal sadis itu ditangkap lantaran kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Pramuka, Depok, Senin (23/8/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelaku mengincar korban yang tengah mengendarai sepeda motor.
"Biasanya pelaku memantau situasi dahulu minimal satu atau dua motor, satu motor dengan bonceng tiga orang melihat korban yang berjalan sendiri," ujarnya, dikutip dari Ayojakarta.com—jejaring Suara.com—Rabu (20/10/2021).
Yusri menjelaskan, dalam aksinya, para pelaku tak segan melukai korbannya menggunakan senjata tajam.
"Modusnya dipepet tapi tanpa ada basa-basi pelaku turun dan langsung membacok d beberapa titik di tubuh korban, pertama di punggung dengan satu bacokan, di tangan kanan satu bacokan dan di paha dua bacokan. Ada empat titik bacokan dari tiga pelaku," tuturnya.
Setelah merampas motor dan ponsel milik korban, pelaku kemudian melarikan diri.
Korban sempat melawan, namun pelaku melakukan aksi penusukan terhadap korban.
Baca Juga: Polisi Bekuk Dua Tersangka Begal Ponsel di Jakarta Timur
"Pada saat itu korban berupaya mempertahankan motornya, kemudian pelaku mengambil HP, korban berupaya melawan, sehingga terjadi penusukan yang dilakukan oleh pelaku. Karena korban teriakannya keras, lalu masyarakat tahu, dan pelaku lari, HP dibawa. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit," jelasnya.
Dalam kasus ini, petugas kepolisian mengamankan dua pelaku curas yang menyebabkan korbannya mengalami luka bacok.
"Kami amankan pelaku inisial RW alias T ini yang membacok korban di bagian punggung, lalu pelaku AW ini yang membacok di lengan kiri, pelaku yang membacok dua paha ini inisialnya BJ masih jadi DPO, dia melarikan diri, kami kejar," tuturnya.
Petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa celurit yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.
"Pelaku kita kenakan pelaku Pasal 365, ancaman 9 tahun penjara, Undang-Undang darurat Nomor 12 dan Pasal 480 ancaman 4 tahun penjara," katanya.
Berita Terkait
-
Polisi Bekuk Dua Tersangka Begal Ponsel di Jakarta Timur
-
Tabrak Tiang Listrik, 2 Begal HP Diamuk Massa di Pondok Ranggon
-
Gagal Rampok Orang di Warkop, 2 Pelaku Begal Diamuk Warga usai 'Cium' Tiang Listrik
-
Diciduk, Polisi Beberkan Modus Begal Yang Beraksi di Depok
-
Polda Metro Jaya Bekuk 2 Komplotan Begal Sadis di Bekasi dan Depok
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
7 Tren Fintech yang Diprediksi Mengubah Cara Masyarakat Bertransaksi pada 2026
-
Libur Tahun Baru 2026 Sudah di Depan Mata! Ini Jadwal Libur ASN yang Dinanti
-
8 Mobil Bekas untuk Mengatasi Biaya Perawatan Tak Terduga bagi Pengguna Minim Jajan
-
Cek Fakta: Viral Tautan Pendaftaran 500 Ribu Pekerja di Dapur MBG, Benarkah?
-
Duel HP Murah Layar AMOLED: Samsung vs Xiaomi, Siapa Paling Bagus?