SuaraJakarta.id - Petugas Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku begal sadis di Depok yang membacok pemotor dengan celurit.
Kedua pelaku begal masing-masing berinisial RW alias T dan AW. Sementara satu pelaku lainnya berinsial BJ masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para pelaku begal sadis itu ditangkap lantaran kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Pramuka, Depok, Senin (23/8/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelaku mengincar korban yang tengah mengendarai sepeda motor.
"Biasanya pelaku memantau situasi dahulu minimal satu atau dua motor, satu motor dengan bonceng tiga orang melihat korban yang berjalan sendiri," ujarnya, dikutip dari Ayojakarta.com—jejaring Suara.com—Rabu (20/10/2021).
Yusri menjelaskan, dalam aksinya, para pelaku tak segan melukai korbannya menggunakan senjata tajam.
"Modusnya dipepet tapi tanpa ada basa-basi pelaku turun dan langsung membacok d beberapa titik di tubuh korban, pertama di punggung dengan satu bacokan, di tangan kanan satu bacokan dan di paha dua bacokan. Ada empat titik bacokan dari tiga pelaku," tuturnya.
Setelah merampas motor dan ponsel milik korban, pelaku kemudian melarikan diri.
Korban sempat melawan, namun pelaku melakukan aksi penusukan terhadap korban.
Baca Juga: Polisi Bekuk Dua Tersangka Begal Ponsel di Jakarta Timur
"Pada saat itu korban berupaya mempertahankan motornya, kemudian pelaku mengambil HP, korban berupaya melawan, sehingga terjadi penusukan yang dilakukan oleh pelaku. Karena korban teriakannya keras, lalu masyarakat tahu, dan pelaku lari, HP dibawa. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit," jelasnya.
Dalam kasus ini, petugas kepolisian mengamankan dua pelaku curas yang menyebabkan korbannya mengalami luka bacok.
"Kami amankan pelaku inisial RW alias T ini yang membacok korban di bagian punggung, lalu pelaku AW ini yang membacok di lengan kiri, pelaku yang membacok dua paha ini inisialnya BJ masih jadi DPO, dia melarikan diri, kami kejar," tuturnya.
Petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa celurit yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.
"Pelaku kita kenakan pelaku Pasal 365, ancaman 9 tahun penjara, Undang-Undang darurat Nomor 12 dan Pasal 480 ancaman 4 tahun penjara," katanya.
Berita Terkait
-
Polisi Bekuk Dua Tersangka Begal Ponsel di Jakarta Timur
-
Tabrak Tiang Listrik, 2 Begal HP Diamuk Massa di Pondok Ranggon
-
Gagal Rampok Orang di Warkop, 2 Pelaku Begal Diamuk Warga usai 'Cium' Tiang Listrik
-
Diciduk, Polisi Beberkan Modus Begal Yang Beraksi di Depok
-
Polda Metro Jaya Bekuk 2 Komplotan Begal Sadis di Bekasi dan Depok
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling 'Skena' di Jakarta, Nomor 4 Lagi Banyak Diburu Kolektor
-
5 Alasan Tren 'Slow Living Run' Kini Bikin Banyak Orang Lebih Suka Lari Santai di Taman Kota
-
Perluas Jejaring Internasional, Budi Luhur Teken Kerja Sama dengan ACWA Network
-
Skandal Pedofil Jepang Guncang Blok M: Polda Metro Buru Pelaku, Kedubes Jepang Keluarkan Peringatan
-
Gaya 'Old Money' dengan Sepatu Lari Lokal: 5 Brand yang Tampil Mewah Tanpa Logo Mencolok