SuaraJakarta.id - Petugas Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku begal sadis di Depok yang membacok pemotor dengan celurit.
Kedua pelaku begal masing-masing berinisial RW alias T dan AW. Sementara satu pelaku lainnya berinsial BJ masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para pelaku begal sadis itu ditangkap lantaran kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Pramuka, Depok, Senin (23/8/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelaku mengincar korban yang tengah mengendarai sepeda motor.
"Biasanya pelaku memantau situasi dahulu minimal satu atau dua motor, satu motor dengan bonceng tiga orang melihat korban yang berjalan sendiri," ujarnya, dikutip dari Ayojakarta.com—jejaring Suara.com—Rabu (20/10/2021).
Yusri menjelaskan, dalam aksinya, para pelaku tak segan melukai korbannya menggunakan senjata tajam.
"Modusnya dipepet tapi tanpa ada basa-basi pelaku turun dan langsung membacok d beberapa titik di tubuh korban, pertama di punggung dengan satu bacokan, di tangan kanan satu bacokan dan di paha dua bacokan. Ada empat titik bacokan dari tiga pelaku," tuturnya.
Setelah merampas motor dan ponsel milik korban, pelaku kemudian melarikan diri.
Korban sempat melawan, namun pelaku melakukan aksi penusukan terhadap korban.
Baca Juga: Polisi Bekuk Dua Tersangka Begal Ponsel di Jakarta Timur
"Pada saat itu korban berupaya mempertahankan motornya, kemudian pelaku mengambil HP, korban berupaya melawan, sehingga terjadi penusukan yang dilakukan oleh pelaku. Karena korban teriakannya keras, lalu masyarakat tahu, dan pelaku lari, HP dibawa. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit," jelasnya.
Dalam kasus ini, petugas kepolisian mengamankan dua pelaku curas yang menyebabkan korbannya mengalami luka bacok.
"Kami amankan pelaku inisial RW alias T ini yang membacok korban di bagian punggung, lalu pelaku AW ini yang membacok di lengan kiri, pelaku yang membacok dua paha ini inisialnya BJ masih jadi DPO, dia melarikan diri, kami kejar," tuturnya.
Petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa celurit yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.
"Pelaku kita kenakan pelaku Pasal 365, ancaman 9 tahun penjara, Undang-Undang darurat Nomor 12 dan Pasal 480 ancaman 4 tahun penjara," katanya.
Berita Terkait
-
Polisi Bekuk Dua Tersangka Begal Ponsel di Jakarta Timur
-
Tabrak Tiang Listrik, 2 Begal HP Diamuk Massa di Pondok Ranggon
-
Gagal Rampok Orang di Warkop, 2 Pelaku Begal Diamuk Warga usai 'Cium' Tiang Listrik
-
Diciduk, Polisi Beberkan Modus Begal Yang Beraksi di Depok
-
Polda Metro Jaya Bekuk 2 Komplotan Begal Sadis di Bekasi dan Depok
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Bagian dari CSR, BRI Peduli Beri Pelatihan Kewirausahaan Bagi Puluhan Purna PMI di Cirebon
-
Man Aur Tan Hadirkan Kuliner India Autentik, Lebih Praktis via GoFood dari Manhattan Hotel Jakarta
-
MLSC All-Stars 2026: All-Stars Jakarta Amankan Tiket Final Usai Tekuk Yogyakarta
-
Kredit Motor di Jakarta Fair 2026? Jangan Sampai Ditolak, Ini 4 Hal yang Wajib Disiapkan
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris