SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya mengultimatum buronan kasus begal berinisial T yang merupakan eksekutor yang menewaskan karyawati Basarnas, segera menyerahkan diri.
"Saya ultimatum saudara T. Saya minta secepatnya menyerahkan diri. Saya kasih waktu untuk menyerahkan diri. Kami sudah tahu identitasnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Senin (1/11/2021).
Yusri mengungkapkan, ada empat pelaku dalam kasus begal tersebut. Tiga begal di antaranya sudah ditangkap atas perannya masing-masing.
Ketiga pelaku yang telah ditangkap yakni RP (18) ditangkap di Tamansari Jakarta Barat, lalu MG (18) ditangkap di Klender Jakarta Timur, serta MR (24) ditangkap di Bogor.
Baca Juga: Polisi Dipecat Karena Rampas Mobil Mahasiswa
Namun demikian, Yusri tidak menjelaskan kapan ketiganya ditangkap.
Menurut Yusri, T merupakan pelaku utama yang membacok karyawati Basarnas hingga tewas dengan menggunakan senjata tajam.
Yusri menegaskan, jika T tidak segera menyerahkan diri, maka pihak kepolisian tidak akan segan mengambil tindakan tegas.
"Sekali lagi sesegera mungkin saudara T menyerahkan diri. Kami kasih waktu secepat mungkin atau kami tindak tegas di lapangan," ujar Yusri.
Setelah dilakukan pemeriksaan latar belakang, Yusri menjelaskan, T ternyata juga merupakan buronan Polres Metro Jakarta Timur.
Baca Juga: Febi Tenggelam di Kolam Tambang, Basarnas Buat Pusaran Air untuk Operasi Penyelamatan
"Yang bersangkutan punya LP (laporan polisi) di Polres Jakarta Timur, pada kasus sama. Kami masih mendalami dan berkoordinasi dengan Polres Jakarta Timur," katanya.
Saat diperiksa lebih lanjut, ketiga pelaku mengaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli narkoba.
Keterangan itu juga diperkuat dengan hasil tes urine ketiganya yang positif mengandung narkotika.
"Hasil tes urine positif, tiga ini positif karena memang dipakai menggunakan narkotika," tambahnya.
Akibat perbuatannya ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Kami akan jerat di Pasal 365 KUHP ayat 3, ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Otak Pembunuh Karyawati Basarnas Buron, Polisi Ultimatum: Ditembak atau Serahkan Diri
-
Tiga Tersangka Pembacok Karyawati Basarnas Hingga Tewas Ditangkap Polisi
-
3 dari 4 Perampok dan Pembacok Karyawati Basarnas hingga Tewas Ditangkap
-
Karyawati Basarnas Tewas Dibacok Komplotan Begal, Kenneth PDIP: Anies Terkesan Cuek
-
TKP Tewasnya Karyawati Basarnas di Kemayoran Dikenal Rawan Kriminal
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
5 HP Murah dengan Desain Mirip iPhone Juni 2025, Bukan iPhone HDC!
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
Terkini
-
Jangan Sampai Kehabisan, 3 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini Menanti Diklaim
-
Tersedia 10 Saldo DANA Gratis dalam Artikel Ini, Segera Klaim Jangan Sampai Kehabisan!
-
Klaim 5 Saldo DANA Kaget Total Ratusan Ribu Rupiah Hari Ini, Jangan Sampai Kehabisan!
-
7 Desain Dan Warna Lantai Keramik Teras Tren Sepanjang Masa, Cocok Segala Musim
-
5 Mobil Bekas Hatchback Cocok Untuk Mahasiswa, Tampilan Trendy Tapi Low Budget