SuaraJakarta.id - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan soal harga tes PCR. Teranyar, harganya lebih murah dibanding sebelumnya.
Untuk wilayah Jawa-Bali ditetapkan sebelumnya harga tes PCR sebesar Rp 495 ribu kini menjadi Rp 275 ribu. Sementara di luar Jawa-Bali yakni dari Rp 525 ribu menjadi Rp 300 ribu.
Soal batas harga PCR itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, dr Allin Hendallin Mahdaniar mengaku, masih banyak fasilitas kesehatan di Tangsel yang belum menerapkan aturan anyar itu.
Menurutnya, perlu waktu bagi para faskes dalam menerapkan dan menyesuaikan dengan harga tes PCR terbaru.
"Sampai saat ini, surat pengumuman itu sudah kita sampaikan ke faskes-faskes. Cuma memang di lapangan itu biasalah terjadi penyesuaian, jadi belum seragam semua," kata Allin kepada SuaraJakarta.id, Senin (1/10/2021).
"Beberapa masih harga lama. Saya belum cek lagi hari ini yang sudah berubah, nanti coba saya akan tanyakan lagi," tambah Allin.
Allin menerangkan, pihaknya bakal melakukan pembinaan dan pengawasan bagi faskes yang menerapkan tes PCR dengan harga teranyar.
Menurutnya, penyesuain harga yang lebih rendah tidak mudah bagi para faskes. Pasalnya, lanjut Allin, mereka sudah terlanjur membeli alat PCR dengan harga tinggi sebelumnya.
"Beli barangnya kemarin sebelum turun, mereka kan harus menghabisi stok kemaren biar nggak nombok. Mereka itu ada barang yang dibeli dengan harga kemarin kan kita juga nggak bisa tutup mata. Ya sudah habiskan dulu deh, tapi nanti kalau sudah (habis) menyesuaikan. Intinya dilakukan penyesuaian dan peralihan," ungkap Allin.
Baca Juga: Anggota DPR RI Desak Ungkap Dugaan Keterlibatan 2 Menteri dalam Bisnis Tes PCR
Pihaknya pun memberi target waktu hingga sebulan bagi para faskes di Tangsel untuk menerapkan harga tes PCR sesuai aturan pemerintah pusat.
"Harusnya sih ada tenggat waktu maksimal sampai akhir November sama seperti sebelumnya kayaknya sebulanan deh penyesuaiannya. Ini kan sebulan target paling lama. Kita lihat kondisi di lapangan," tutur Allin.
Diketahui, penerapan batas harga tertinggi tes PCR diberlakukan oleh Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran nomor HK 02.2/1/3843/2021 pada akhir Oktober lalu.
Hasil pemeriksaan PCR dengan tarif batas tertinggi anyar itu dikeluarkan dengan durasi waktu maksimal 1x24 jam dari pengambilan sample pada pemeriksaan PCR.
Dalam surat edaran tersebut, jika ada laboratorium yang bandel dan tak mengikuti harga dengan aturan terbaru, maka akan dilakukan pembinaan.
Jika tetap ngeyel, maka sanksi tegasnya akan dilakukan penutupan hingga pencabutan izin operasional lab.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Hasil Keluar dalam 3 Jam, Harga Tes PCR di Bandara Husain Turun Jadi Rp 275 Ribu
-
Pemerintah Hapus Kewajiban Tes PCR untuk Penumpang Pesawat Jawa-Bali
-
Sebut Tes PCR Habiskan Rp 15 Triliun, Ahli: Anggaran Sebanyak Itu Baiknya untuk Vaksinasi
-
Anggota DPR RI Desak Ungkap Dugaan Keterlibatan 2 Menteri dalam Bisnis Tes PCR
-
Legislator Minta Polisi Usut 2 Menteri Diduga Terlibat Bisnis PCR: Harus Diungkap!
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Air Tanah Tercemar Limbah? Ini Bedanya Air Pegunungan vs. Air Perkotaan
-
ABG 16 Tahun Bunuh Mahasiswi di Kos Ciracas: Polisi Ungkap Motif Cemburu yang Mengerikan!
-
Apa Peran Sekretaris LP PBNU di Kasus Korupsi Kuota Haji?
-
Fakta Baru Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama Bikin Ngeri
-
Menteri Purbaya Menduga Kini Para Dirut Bank Pusing Untuk Menyalurkan Dana Rp 200 Triliun