SuaraJakarta.id - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan soal harga tes PCR. Teranyar, harganya lebih murah dibanding sebelumnya.
Untuk wilayah Jawa-Bali ditetapkan sebelumnya harga tes PCR sebesar Rp 495 ribu kini menjadi Rp 275 ribu. Sementara di luar Jawa-Bali yakni dari Rp 525 ribu menjadi Rp 300 ribu.
Soal batas harga PCR itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, dr Allin Hendallin Mahdaniar mengaku, masih banyak fasilitas kesehatan di Tangsel yang belum menerapkan aturan anyar itu.
Menurutnya, perlu waktu bagi para faskes dalam menerapkan dan menyesuaikan dengan harga tes PCR terbaru.
"Sampai saat ini, surat pengumuman itu sudah kita sampaikan ke faskes-faskes. Cuma memang di lapangan itu biasalah terjadi penyesuaian, jadi belum seragam semua," kata Allin kepada SuaraJakarta.id, Senin (1/10/2021).
"Beberapa masih harga lama. Saya belum cek lagi hari ini yang sudah berubah, nanti coba saya akan tanyakan lagi," tambah Allin.
Allin menerangkan, pihaknya bakal melakukan pembinaan dan pengawasan bagi faskes yang menerapkan tes PCR dengan harga teranyar.
Menurutnya, penyesuain harga yang lebih rendah tidak mudah bagi para faskes. Pasalnya, lanjut Allin, mereka sudah terlanjur membeli alat PCR dengan harga tinggi sebelumnya.
"Beli barangnya kemarin sebelum turun, mereka kan harus menghabisi stok kemaren biar nggak nombok. Mereka itu ada barang yang dibeli dengan harga kemarin kan kita juga nggak bisa tutup mata. Ya sudah habiskan dulu deh, tapi nanti kalau sudah (habis) menyesuaikan. Intinya dilakukan penyesuaian dan peralihan," ungkap Allin.
Baca Juga: Anggota DPR RI Desak Ungkap Dugaan Keterlibatan 2 Menteri dalam Bisnis Tes PCR
Pihaknya pun memberi target waktu hingga sebulan bagi para faskes di Tangsel untuk menerapkan harga tes PCR sesuai aturan pemerintah pusat.
"Harusnya sih ada tenggat waktu maksimal sampai akhir November sama seperti sebelumnya kayaknya sebulanan deh penyesuaiannya. Ini kan sebulan target paling lama. Kita lihat kondisi di lapangan," tutur Allin.
Diketahui, penerapan batas harga tertinggi tes PCR diberlakukan oleh Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran nomor HK 02.2/1/3843/2021 pada akhir Oktober lalu.
Hasil pemeriksaan PCR dengan tarif batas tertinggi anyar itu dikeluarkan dengan durasi waktu maksimal 1x24 jam dari pengambilan sample pada pemeriksaan PCR.
Dalam surat edaran tersebut, jika ada laboratorium yang bandel dan tak mengikuti harga dengan aturan terbaru, maka akan dilakukan pembinaan.
Jika tetap ngeyel, maka sanksi tegasnya akan dilakukan penutupan hingga pencabutan izin operasional lab.
Berita Terkait
-
Hasil Keluar dalam 3 Jam, Harga Tes PCR di Bandara Husain Turun Jadi Rp 275 Ribu
-
Pemerintah Hapus Kewajiban Tes PCR untuk Penumpang Pesawat Jawa-Bali
-
Sebut Tes PCR Habiskan Rp 15 Triliun, Ahli: Anggaran Sebanyak Itu Baiknya untuk Vaksinasi
-
Anggota DPR RI Desak Ungkap Dugaan Keterlibatan 2 Menteri dalam Bisnis Tes PCR
-
Legislator Minta Polisi Usut 2 Menteri Diduga Terlibat Bisnis PCR: Harus Diungkap!
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
-
Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?