SuaraJakarta.id - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pemberlakuan sanksi tilang uji emisi ditunda.
Penundaan itu, kata Asep, lantaran jumlah kendaaran yang sudah melakukan uji emisi masih sangat sedikit.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi tilang uji emisi pada 13 November 2021.
"Kalau itu kayaknya akan kita tunda ya, karena memang dirasa kesiapan jumlah kendaraan yang sudah diuji emisi kan masih sangat sedikit. Jadi akan kita tunda," ujar Asep, Senin (8/11/2021).
Asep menuturkan penundaan penerapan sanksi tilang uji emisi diharapkan sampai awal tahun depan.
"Dan penundaanya sampai kapan, mudah-mudahan sih di awal Januari tahun depan," ucap dia.
Tak hanya itu, Asep menyebut pihaknya saat ini masih terus melakukan sosialisasi.
Selain itu, kata dia, banyaknya permintaan masyarakat agar sosialisasi dimasifkan sebelum diterapkannya tilang uji emisi.
"Kemarin juga sempat ada kejadian di beberapa titik itu kan waktu kita adain uji emisi gratis masih bikin kemacetan di Barat, kemudian di kantor Lingkungan Hidup sendiri dan memang masyarakat banyak yang minta ke kita juga tolong lebih dimasifkan dulu sosialisasinya. Kemudian bengkel uji emisi ditambah lagi supaya masyarakat bisa tetap bisa melakukan uji emisi tanpa harus antre seperti saat ini," tutur Asep.
Baca Juga: Penerapan Tilang Uji Emisi di Jakarta Usai Kendaraan Uji Emisi Lebih dari 50 Persen
Lebih lanjut, Asep menyebut akan berkoordinasi dengan daerah penyangga yakni Bogor, Depok Tangerang, dan Bekasi terkait penerapan sanksi tilang uji emisi.
Namun kata Asep, Pemprov saat ini fokus untuk penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum uji emisi di DKI Jakarta
"Betul memang kita juga akan berkoordinasi dengan Jabodetabek. Supaya penerapannya bisa sama. Tapi kita masih fokus dulu untuk DKI sampai menunggu progres diskusi kita dengan daerah sekitar," kata dia.
"Ya karena memang kan mobil ada dari Depok ke Jakarta, Bogor ke Jakarta tapi kita fokus dulu untuk Jakarta saat ini. Kita juga masih melayani untuk OPD pemprov DKI dan saat menyarankan kepada warga, masyarakat supaya melakukan uji emisi di bengkel-bengkel terdekat saja, walaupun ada biaya di sana, tapi buat kita kan yang terpenting kendaraan kita juga bisa lulus emisi," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 20 Agustus 2025: Cek 5 Lokasi, Syarat, dan Biaya Terbaru
-
BSU 2025 Rp600 Ribu Cair Berapa Kali? Cek Jadwal dan Syarat Lengkap agar Tak Ketinggalan
-
5 Cara Cerdas Mendapatkan Dana Kaget Hari Ini, Langsung Cair Anti Tertipu
-
Layanan SIM Keliling Tersedia di 5 Lokasi DKI Jakarta
-
Pabrik Lilin Rumahan di Jakbar Ludes Terbakar