Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Ummi Hadyah Saleh
Senin, 08 November 2021 | 22:36 WIB
Petugas melakukan uji emisi kendaraan roda empat di Jalan M.H Thamrin, Kota Tangerang, Banten, Selasa (2/11/2021). [Suara.com/Hilal Rauda Fiqry]

SuaraJakarta.id - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta berencana menambah jumlah lokasi uji emisi untuk kendaraan bermotor.

Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, Pemprov DKI menargetkan sebanyak 500 tempat uji emisi di Jakarta.

Sejauh ini, baru ada 254 bengkel yang digunakan untuk uji emisi.

"Kalau nambah kita ada rencana, memang ada kebutuhan kita kan sampai 500 bengkel, sekarang ini baru 254. Mudah-mudahan ke depan kita akan tambah lagi bengkel-bengkel untuk uji emisi," ujar Asep, Senin (8/11/2021).

Baca Juga: Tilang Uji Emisi Ditunda, DLH DKI: Masyarakat Minta Sosialiasi Dimasifkan

"Bengkel uji emisi ditambah lagi supaya masyarakat bisa tetap bisa melakukan uji emisi tanpa harus antre seperti saat ini," Asep menambahkan.

Tak hanya itu, Asep menyebut pihaknya saat ini terus bekerjasama dengan bengkel-bengkel.

Pihaknya pun meminta bengkel-bengkel untuk menyiapkan alat dan teknisinya untuk uji emisi.

"Kita upayakan sekarang ini kita terus bekerja sama, sama bengkel-bengkel meminta kesiapan bengkel-bengkel untuk menyiapkan alat dan teknisinya," ucap dia.

Sebelumnya Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tak akan langsung memberikan sanksi tilang terhadap pemilik kendaraan yang tak lulus uji emisi. Melainkan akan didahului dengan sosialisasi dan sanksi teguran.

Baca Juga: Penerapan Tilang Uji Emisi di Jakarta Usai Kendaraan Uji Emisi Lebih dari 50 Persen

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan itu merujuk pada jumlah kendaraan di Jakarta yang telah melakukan uji emisi. Di samping itu juga merujuk pada ketersediaan tempat uji emisi yang masih minim.

"Jadi kalau kami lihat trennya, kami lebih akan terapkan teguran dulu sebelum terapkan sanksi," kata Argo kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).

Argo menyebut target daripada kebijakan ini akan menyasar kepada jenis kendaraan yang telah dimodifikasi. Sebab, kendaraan yang telah dimodifikasi berpotensi tak lulus uji emisi.

Load More