Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso | Yosea Arga Pramudita
Senin, 15 November 2021 | 12:36 WIB
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Edi Suprianto. (Suara.com/Arga)

SuaraJakarta.id - Sudah dua pekan berlalu, sopir pikap yang menabrak seorang pria berinsial AK (45) di Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan tidak kunjung tertangkap. Selain itu, identitas yang bersangkutan juga belum diketahui hingga saat ini.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Edi Suprianto mengimbau agar sang sopir pikap segera menyerahkan diri. Atas nama kemanusiaan, dia meminta sopir yang kini berstatus sebagai tersangka untuk segera menghubungi Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan.

"Saya tidak melakukan ultimatum, saya mengimbau tolong secara kemanusiaan pengemudi mohon kiranya menghubungi kami atas nama kemanusiaan. Saya bermohon, untuk keselamatan dan keamanan saya jamin," ungkap Edi saat dijumpai di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (15/11/2021).

Hingga saat ini, kepolisian terkendala kamera pengawas CCTV yang berada di lokasi kejadian. Selain itu, kepolisian juga terkendala dengan keterangan saksi yang saat itu melihat secara langsung tabrak lari terjadi.

Baca Juga: Dua Pekan Berlalu, Polisi Kesulitan Ungkap Pelaku Tabrak Lari di Jalan Antasari

"Satu, CCTV belum kami menemukan, yang kedua dari sisi saksi, kami belum ada, bisa kami pindai keterangan saksi yang melihat saat di TKP," ungkap Edi.

Dalam klaim Edi, seandainya ada saksi yang melihat kejadian itu, tidak ada yang betul-betul yakin dengan kendaraan yang melintas di lokasi kejadian. Sebab, peristiwa nahas itu terjadi pada dini hari dan sepi aktivitas.

"Kalaupun ada, dia (saksi) tidak meyakini kendaraan-kendaraan yang melintasi saat itu. Karena pada saat kejadian masih relatif pagi, jadi orang belum beraktivitas," ucap dia.

Sopir Pikap Tersangka

Meski belum diketahui identitasnya, kepolisian telah menetapkan sopir pikap yang menabrak korban AK sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu merujuk pada hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik.

Baca Juga: Kasus Tabrak Lari di Antasari, Polisi Minta Pelaku Serahkan Diri

"Status penabrak kita sudah tetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 310 ayat 4 Juncto 312 karena melarikan diri," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono kepada wartawan, Jumat (5/11/2021).

Menurut Argo, penyidik sampai saat ini masih menyelidiki identitas tersangka tabrak lari. Salah satunya dengan menganalisa video rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian.

"Identitasnya belum ada jadi kita masih menunggu hasil uji rekaman CCTV di Puslabfor," katanya.

Tabrak Lari

Peristiwa tabrak lari hingga mengakibatkan orang meninggal dunia terjadi di Jalan Raya Pangeran Antasari, Gang Asem Dua, Cipete, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2021) pukul 04.38 WIB dini hari. Adapun korban meninggal adalah seorang pria berinsial AK (45).

Kejadiam itu terekam kamera pengawas CCTV dan diunggah oleh akun Instagram @merekamjakarta. Dalam narasinya, saat itu korban hendak menuju masjid untuk menunaikan ibadah salat.

Dalam video itu, korban AK tewas usai terpental dan tubuhnya membentur tiang beton flyover Antasari. Hal itu juga disampaikan oleh pihak kepolisian saat dihubungi wartawan, Selasa (2/11/2021).

"Korban pejalan kaki berinisial AK meninggal di tempat. Dia terpental kedepan kiri dan kepalanya membentur beton tiang," ujar Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Selatan, AKP Suharno.

Peristiwa bermula saat AK melintas di bahu kiri jalan dari arah selatan menuju utara di Jalan Pangerang Antasari. Tiba-tiba, mobil pikap dengan kecepatan tinggi langsung menghantam korban.

Dari video di kamera CCTV, nomor polisi mobil pikap tersebut tak terlihat. Mobil pikap itu hanya terlihat berwarna putih dan langsung melarikan diri setelah menabrak korban.

Load More