Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Selasa, 16 November 2021 | 04:05 WIB
Ilustrasi--Satpol PP DKI Jakarta membongkar papan reklame LED di atas bangunan Pos Polisi Simpang Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (6/9) malam lalu. (Antara/Dokumentasi Pribadi)

Dalam penyelenggaraan reklame, Dinas Citata (DCKTRP) akan mengeluarkan rekomendasi kepada DPMPTSP untuk menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan Reklame (IMB-R).

"Kalau bicara tentang perda itu kewenangan pada Citata (DCKTRP), pertanyaannya apa rekomendasi yang diberikan Citata? Kalau memang itu menyalahi perda itu pasti mereka akan komplain. Ketika komplain itu ditujukan kepada Satpol PP untuk melakukan penindakan," tutur Gembong.

Di sisi lain, Pengamat Perkotaan Hatta Adriansyah juga mempertanyakan proses pembangunan kembali reklame yang terjadi dalam waktu relatif singkat itu.

"Apakah benar dalam waktu hanya dua bulan itu konstruksi papan reklame yang baru itu sudah memenuhi seluruh ketentuan aturan yang berlaku?" tutur Hatta.

Baca Juga: DPRD DKI: Pemenuhan 30 Persen RTH di Jakarta Mustahil Terealisasi

Untuk membangun papan reklame, sambung Hatta, pihak yang membangun setelah memenangkan proses tender, harus sudah mengantongi IMB, IPR dan Pajak Reklame sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, dalam hal pembangunan di atas bangunan pos polisi, pihak pembangun papan reklame juga harus sudah mendapatkan rekomendasi dari pihak kepolisian, dalam hal ini Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya.

"Jika pembangunan papan reklame tersebut ternyata belum dilengkapi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan, itu jelas melanggar hukum. Apa mungkin, dalam waktu dua bulan saja proses tender sudah dilakukan," ujar Hatta.

Hatta juga mempertanyakan soal keberadaan papan reklame di atas bangunan pos polisi, karena pos polisi itu termasuk sebagai gedung atau halaman kantor pemerintah pusat/daerah yang dilarang untuk dibangun papan reklame seperti yang diatur Perda DKI Jakarta Nomor 9/2014.

"Pos polisi termasuk dalam bangunan yang seharusnya dilarang untuk dibangun papan reklame. Coba saja baca Perda DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 yang mengatur tentang itu," tuturnya.

Baca Juga: DPRD DKI: Pembebasan Lahan Hijau di Jakarta Diperkirakan Rp1,7 Triliun

Hingga saat ini belum diketahui hak pembangunan papan reklame di Pos Polisi Simpang Harmoni dan Lapangan Banteng dipegang oleh siapa, akan tetapi di bagian reklame tertempel nama PT Zigzag Vtron Harmoni. Dari penelusuran cepat di internet tidak ada satupun keterangan mengenai nama PT tersebut. Akibatnya hingga saat ini, belum ada klarifikasi dari perusahaan pembangun papan reklame.

Load More