SuaraJakarta.id - Nasib malang dialami bos kaca patri di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bernama Herman (58). Dia jadi korban perampasan motor oleh debt collector di jalanan. Padahal motor yang dirampas tersebut diklaimnya sudah lunas.
Herman mengatakan, peristiwa perampasan itu dialami oleh anaknya Al Fikri Ramadhan di depan Stasiun Rawa Buntu, Serpong, pada 22 Oktober 2021.
Kasus perampasan motor oleh debt collector itu baru dilaporkan Polsek Serpong, Tangsel, pada Rabu (17/11/2021).
Saat itu, kata Herman, anaknya tengah melaju ke Stasiun Rawa Buntu untuk bekerja. Tetiba ada dua orang berboncengan menghampiri Fikri dan memberhentikan secara paksa.
Tanpa basa-basi, dua orang tersebut kemudian langsung merampas kunci motor dan meminta anaknya itu menyerahkan dan turun dari motor. Bahkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) ikut dirampas.
"Dicegat dua orang, cirinya kulitnya agak hitam dan sudah tampak tua. Dia bilang langsung 'ini motor Pak Herman, saya ambil’. Surat penarikan menyusul. STNK diambil paksa," kata Herman ditemui di kediamannya di Kampung Lio, Kelurahan Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Rabu (17/11/2021).
Menghadapi perampasan itu, Herman menuturkan, anaknya tak bisa berbuat apa-apa dan hanya pasrah. Dia menduga, debt collector tersebut merupakan pesuruh dari pihak koperasi tempat dia meminjam uang.
Dugaan itu muncul, lantaran dua minggu sebelum perampasan, Herman mengaku, didatangi dua orang yang mengancam akan melakukan penarikan motor secara paksa lantaran telat membayar angsuran pinjaman.
"Awalnya ada ancaman dari koeprasi ke toko saya jam 10 malam, mau narik motor, tapi nggak saya kasih. Kemudian mengancam, ada penarikan. Dua minggu berikutnya ternyata ada yang mengambil," ungkap Herman.
Baca Juga: Video Debt Collector Cegat Mobil di Jalan Grand Wisata Bekasi Tuai Perdebatan Warganet
Dia pun heran hingga terjadinya perampasan motor miliknya itu. Padahal, dirinya sudah melakukan pelunasan usai mendapat ancaman dari pihak koperasi itu.
"Tagihan angsuran yang menunggak sudah saya bayar. Bahkan yang harusnya 12 bulan saya bayarkan 13 bulan karena ada keterlambatan. Tapi tiba-tiba ada perampasan begini, padahal sudah lunas," bebernya.
Diketahui, motor Herman yang dirampas oleh debt collector merupakan motor Yamaha Nmax dengan nomor polisi B 6929 WUX berwarna putih. Motor keluaran 2019 itu dia beli lunas Rp 31 juta, lalu BPKB digadaikan ke Koperasi Mitra Anugerah Sentosa di Pamulang.
Sementara itu, Kepala Cabang Koperasi Mitra Anugerah Sentosa, Halim (38) mengatakan, pihaknya tengah melakukan penelusuran terkait adanya perampasan motor milik nasabah itu.
Dia pun terkejut mendapati laporan dari Herman bahwa ada perampasan motor yang diduga dari pihak koperasi.
Halim mengaku, tak merasa menugaskan debt collector untuk melakukan perampasan motor milik nasabah, lantaran nasabah sudah melunasi tunggakan dan tengah negosiasi pembayaran denda.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Wanita Ini Ngamuk ke Polisi Saat 'Catcalling', Apa yang Terjadi?
-
Kenapa Kasus Tom Lembong Dihentikan Tapi Terdakwa Lain Tetap Lanjut? Ini Penjelasan Hakim
-
Satu Unit Mobil Disita KPK Dari Rumah Mantan Sekjen Kemenaker
-
Waspada! Hujan Mikroplastik Mengintai, Ini Bahaya dan Cara Melindungi Kulit Kamu
-
Goodbye Taksi Online Luar Bali: Aturan Baru Lindungi Sopir Lokal