Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Selasa, 23 November 2021 | 19:26 WIB
Wakil Ketua LSM Tamperak Andi Saputra kepada awak media di depan Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (23/11/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

SuaraJakarta.id - Wakil Ketua Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak), Andi Saputra membenarkan ada dana masuk ke lembaganya yang dikirimkan anggota Polres Metro Jakarta Pusat.

Dia mengklaim dana tersebut bukan hasil pemerasan seperti yang disangkakan ke Ketua LSM Tamperak, Kepas Penagean Pangaribuan (36).

Andi berdalih, uang yang masuk ke rekening Tamerak atas persetujuan kedua belah pihak.

"Ada persetujuan antara pihak yang bersangkutan dengan pihak ketua umum kami," kata Andi saat ditemui wartawan di depan Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga: Rekam Aksi Ketua LSM Antikorupsi Peras Polisi, Anggota TAMPERAK jadi Tersangka Baru

Karenanya dia membantah pimpinannya melakukan pemerasan.

"Kalau pemerasan itu tidak. Jadi kategorinya itu kan dia yang bersangkutan (anggota Polres Metro Jakarta Pusat) ini transfer ke nomor rekening lembaga. Kalau kata memeras, 'Ku peras kau'," ujar Andi.

Terkait dana yang masuk, Andi mengaku tidak mengetahui jumlahnya. Namun, dia mengatakan dana itu diberikan untuk operasional Tamperak.

"Duit untuk keperluan ini mungkin, kantorlah, ada yang lain, pakaian dan lain-lain," ujarnya.

Diketahui, Ketua LSM Tamperak Kepas Penagean Pangaribuan dan anggotanya berinisial RM ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap anggota Polres Metro Jakarta Pusat, yang menjadi satgas kasus pembegalan yang menewaskan karyawati Basarnas. Kepada satgas tersebut dia meminta uang senilai Rp 2,5 miliar.

Baca Juga: Dari Rp2,5 Miliar Jadi Rp250 Juta, Begini Awal Kasus LSM Peras Anggota Polri Bermula

"Awalnya dia minta Rp 2,5 miliar. Turun, turun, turun terakhir minta Rp 250 juta," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021) kemarin.

Kepas diduga melakukan pemerasan dengan memanfaatkan kasus karyawati Basarnas yang tewas dibacok.

Dalam kasus itu ada empat orang yang menjadi tersangka. Mereka diketahui positif mengonsumsi narkoba.

Ketua Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK), Kepas Penagean Pangaribuan (36) ditangkap setelah nekat memeras anggota Polres Metro Jakarta Pusat. (Suara.com/M Yaumal)

Saat proses penyelidikan, keempat tersangka dikirim ke panti rehabilitasi. Hal tersebutlah yang menjadi dasar Penagean untuk melakukan pemerasan, karena dia menilai polisi telah melanggar SOP.

"Ada empat orang yang kami kirim ke panti rehabilitasi yang dianggap yang bersangkutan ini adalah melanggar SOP. Dan terus dilakukan penekanan membawa nama petinggi negara, TNI maupun Polri dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang," jelas Hengki.

Selain mengancam akan melapor ke sejumlah petinggi negara, Penagean juga mengancam akan memviralkan tudingan pelanggaran SOP anggota Polres Metro Jakarta Pusat di media sosial.

Atas perbuatannya Penagean dan RM dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara.

Load More