SuaraJakarta.id - Wakil Ketua Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak), Andi Saputra membenarkan ada dana masuk ke lembaganya yang dikirimkan anggota Polres Metro Jakarta Pusat.
Dia mengklaim dana tersebut bukan hasil pemerasan seperti yang disangkakan ke Ketua LSM Tamperak, Kepas Penagean Pangaribuan (36).
Andi berdalih, uang yang masuk ke rekening Tamerak atas persetujuan kedua belah pihak.
"Ada persetujuan antara pihak yang bersangkutan dengan pihak ketua umum kami," kata Andi saat ditemui wartawan di depan Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (23/11/2021).
Karenanya dia membantah pimpinannya melakukan pemerasan.
"Kalau pemerasan itu tidak. Jadi kategorinya itu kan dia yang bersangkutan (anggota Polres Metro Jakarta Pusat) ini transfer ke nomor rekening lembaga. Kalau kata memeras, 'Ku peras kau'," ujar Andi.
Terkait dana yang masuk, Andi mengaku tidak mengetahui jumlahnya. Namun, dia mengatakan dana itu diberikan untuk operasional Tamperak.
"Duit untuk keperluan ini mungkin, kantorlah, ada yang lain, pakaian dan lain-lain," ujarnya.
Diketahui, Ketua LSM Tamperak Kepas Penagean Pangaribuan dan anggotanya berinisial RM ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap anggota Polres Metro Jakarta Pusat, yang menjadi satgas kasus pembegalan yang menewaskan karyawati Basarnas. Kepada satgas tersebut dia meminta uang senilai Rp 2,5 miliar.
Baca Juga: Rekam Aksi Ketua LSM Antikorupsi Peras Polisi, Anggota TAMPERAK jadi Tersangka Baru
"Awalnya dia minta Rp 2,5 miliar. Turun, turun, turun terakhir minta Rp 250 juta," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021) kemarin.
Kepas diduga melakukan pemerasan dengan memanfaatkan kasus karyawati Basarnas yang tewas dibacok.
Dalam kasus itu ada empat orang yang menjadi tersangka. Mereka diketahui positif mengonsumsi narkoba.
Saat proses penyelidikan, keempat tersangka dikirim ke panti rehabilitasi. Hal tersebutlah yang menjadi dasar Penagean untuk melakukan pemerasan, karena dia menilai polisi telah melanggar SOP.
"Ada empat orang yang kami kirim ke panti rehabilitasi yang dianggap yang bersangkutan ini adalah melanggar SOP. Dan terus dilakukan penekanan membawa nama petinggi negara, TNI maupun Polri dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang," jelas Hengki.
Selain mengancam akan melapor ke sejumlah petinggi negara, Penagean juga mengancam akan memviralkan tudingan pelanggaran SOP anggota Polres Metro Jakarta Pusat di media sosial.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
8 Mobil Bekas yang Aman Dipakai Saat Banjir dan Lewati Jalan Rusak
-
Cek Fakta: Viral Luhut Biarkan China Mengelola Bandara Morowali, Ini Faktanya
-
Cek Fakta: Indonesia Gelontorkan Rp16,7 Triliun untuk Pulihkan Hutan Brasil, Benarkah?
-
10 Mobil Tua 90-an yang Kini Jadi Investasi Menguntungkan, Harganya Terus Naik
-
Cek Fakta: Viral Foto Disebut Proses Pembuatan Patung Megawati, Benarkah?