SuaraJakarta.id - Wakil Ketua Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak), Andi Saputra membenarkan ada dana masuk ke lembaganya yang dikirimkan anggota Polres Metro Jakarta Pusat.
Dia mengklaim dana tersebut bukan hasil pemerasan seperti yang disangkakan ke Ketua LSM Tamperak, Kepas Penagean Pangaribuan (36).
Andi berdalih, uang yang masuk ke rekening Tamerak atas persetujuan kedua belah pihak.
"Ada persetujuan antara pihak yang bersangkutan dengan pihak ketua umum kami," kata Andi saat ditemui wartawan di depan Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (23/11/2021).
Karenanya dia membantah pimpinannya melakukan pemerasan.
"Kalau pemerasan itu tidak. Jadi kategorinya itu kan dia yang bersangkutan (anggota Polres Metro Jakarta Pusat) ini transfer ke nomor rekening lembaga. Kalau kata memeras, 'Ku peras kau'," ujar Andi.
Terkait dana yang masuk, Andi mengaku tidak mengetahui jumlahnya. Namun, dia mengatakan dana itu diberikan untuk operasional Tamperak.
"Duit untuk keperluan ini mungkin, kantorlah, ada yang lain, pakaian dan lain-lain," ujarnya.
Diketahui, Ketua LSM Tamperak Kepas Penagean Pangaribuan dan anggotanya berinisial RM ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap anggota Polres Metro Jakarta Pusat, yang menjadi satgas kasus pembegalan yang menewaskan karyawati Basarnas. Kepada satgas tersebut dia meminta uang senilai Rp 2,5 miliar.
Baca Juga: Rekam Aksi Ketua LSM Antikorupsi Peras Polisi, Anggota TAMPERAK jadi Tersangka Baru
"Awalnya dia minta Rp 2,5 miliar. Turun, turun, turun terakhir minta Rp 250 juta," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021) kemarin.
Kepas diduga melakukan pemerasan dengan memanfaatkan kasus karyawati Basarnas yang tewas dibacok.
Dalam kasus itu ada empat orang yang menjadi tersangka. Mereka diketahui positif mengonsumsi narkoba.
Saat proses penyelidikan, keempat tersangka dikirim ke panti rehabilitasi. Hal tersebutlah yang menjadi dasar Penagean untuk melakukan pemerasan, karena dia menilai polisi telah melanggar SOP.
"Ada empat orang yang kami kirim ke panti rehabilitasi yang dianggap yang bersangkutan ini adalah melanggar SOP. Dan terus dilakukan penekanan membawa nama petinggi negara, TNI maupun Polri dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang," jelas Hengki.
Selain mengancam akan melapor ke sejumlah petinggi negara, Penagean juga mengancam akan memviralkan tudingan pelanggaran SOP anggota Polres Metro Jakarta Pusat di media sosial.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
3 Pilihan Mobil Bekas Terbaik untuk Ibu Rumah Tangga, Minim Perawatan
-
Solusi Mobil Murah Meriah: Ini 5 Pilihan Bekas Rp50 Jutaan Terbaik untuk Harian
-
Jarwinn, Supplier Panel Surya Indonesia Terbaik
-
Sidang MKD: Uya Kuya Dipulihkan, 3 Anggota DPR Lainnya Tetap Dinonaktifkan
-
Cardea Physiotheraphy & Pilates Buka Cabang Keenam di Puri Jakarta Barat