SuaraJakarta.id - Wakil Ketua Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak), Andi Saputra membenarkan ada dana masuk ke lembaganya yang dikirimkan anggota Polres Metro Jakarta Pusat.
Dia mengklaim dana tersebut bukan hasil pemerasan seperti yang disangkakan ke Ketua LSM Tamperak, Kepas Penagean Pangaribuan (36).
Andi berdalih, uang yang masuk ke rekening Tamerak atas persetujuan kedua belah pihak.
"Ada persetujuan antara pihak yang bersangkutan dengan pihak ketua umum kami," kata Andi saat ditemui wartawan di depan Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (23/11/2021).
Karenanya dia membantah pimpinannya melakukan pemerasan.
"Kalau pemerasan itu tidak. Jadi kategorinya itu kan dia yang bersangkutan (anggota Polres Metro Jakarta Pusat) ini transfer ke nomor rekening lembaga. Kalau kata memeras, 'Ku peras kau'," ujar Andi.
Terkait dana yang masuk, Andi mengaku tidak mengetahui jumlahnya. Namun, dia mengatakan dana itu diberikan untuk operasional Tamperak.
"Duit untuk keperluan ini mungkin, kantorlah, ada yang lain, pakaian dan lain-lain," ujarnya.
Diketahui, Ketua LSM Tamperak Kepas Penagean Pangaribuan dan anggotanya berinisial RM ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap anggota Polres Metro Jakarta Pusat, yang menjadi satgas kasus pembegalan yang menewaskan karyawati Basarnas. Kepada satgas tersebut dia meminta uang senilai Rp 2,5 miliar.
Baca Juga: Rekam Aksi Ketua LSM Antikorupsi Peras Polisi, Anggota TAMPERAK jadi Tersangka Baru
"Awalnya dia minta Rp 2,5 miliar. Turun, turun, turun terakhir minta Rp 250 juta," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021) kemarin.
Kepas diduga melakukan pemerasan dengan memanfaatkan kasus karyawati Basarnas yang tewas dibacok.
Dalam kasus itu ada empat orang yang menjadi tersangka. Mereka diketahui positif mengonsumsi narkoba.
Saat proses penyelidikan, keempat tersangka dikirim ke panti rehabilitasi. Hal tersebutlah yang menjadi dasar Penagean untuk melakukan pemerasan, karena dia menilai polisi telah melanggar SOP.
"Ada empat orang yang kami kirim ke panti rehabilitasi yang dianggap yang bersangkutan ini adalah melanggar SOP. Dan terus dilakukan penekanan membawa nama petinggi negara, TNI maupun Polri dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang," jelas Hengki.
Selain mengancam akan melapor ke sejumlah petinggi negara, Penagean juga mengancam akan memviralkan tudingan pelanggaran SOP anggota Polres Metro Jakarta Pusat di media sosial.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
MLSC All-Stars 2026: All-Stars Jakarta Amankan Tiket Final Usai Tekuk Yogyakarta
-
Kredit Motor di Jakarta Fair 2026? Jangan Sampai Ditolak, Ini 4 Hal yang Wajib Disiapkan
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris
-
Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors