SuaraJakarta.id - Wakil Ketua Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak), Andi Saputra membenarkan ada dana masuk ke lembaganya yang dikirimkan anggota Polres Metro Jakarta Pusat.
Dia mengklaim dana tersebut bukan hasil pemerasan seperti yang disangkakan ke Ketua LSM Tamperak, Kepas Penagean Pangaribuan (36).
Andi berdalih, uang yang masuk ke rekening Tamerak atas persetujuan kedua belah pihak.
"Ada persetujuan antara pihak yang bersangkutan dengan pihak ketua umum kami," kata Andi saat ditemui wartawan di depan Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (23/11/2021).
Karenanya dia membantah pimpinannya melakukan pemerasan.
"Kalau pemerasan itu tidak. Jadi kategorinya itu kan dia yang bersangkutan (anggota Polres Metro Jakarta Pusat) ini transfer ke nomor rekening lembaga. Kalau kata memeras, 'Ku peras kau'," ujar Andi.
Terkait dana yang masuk, Andi mengaku tidak mengetahui jumlahnya. Namun, dia mengatakan dana itu diberikan untuk operasional Tamperak.
"Duit untuk keperluan ini mungkin, kantorlah, ada yang lain, pakaian dan lain-lain," ujarnya.
Diketahui, Ketua LSM Tamperak Kepas Penagean Pangaribuan dan anggotanya berinisial RM ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap anggota Polres Metro Jakarta Pusat, yang menjadi satgas kasus pembegalan yang menewaskan karyawati Basarnas. Kepada satgas tersebut dia meminta uang senilai Rp 2,5 miliar.
Baca Juga: Rekam Aksi Ketua LSM Antikorupsi Peras Polisi, Anggota TAMPERAK jadi Tersangka Baru
"Awalnya dia minta Rp 2,5 miliar. Turun, turun, turun terakhir minta Rp 250 juta," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021) kemarin.
Kepas diduga melakukan pemerasan dengan memanfaatkan kasus karyawati Basarnas yang tewas dibacok.
Dalam kasus itu ada empat orang yang menjadi tersangka. Mereka diketahui positif mengonsumsi narkoba.
Saat proses penyelidikan, keempat tersangka dikirim ke panti rehabilitasi. Hal tersebutlah yang menjadi dasar Penagean untuk melakukan pemerasan, karena dia menilai polisi telah melanggar SOP.
"Ada empat orang yang kami kirim ke panti rehabilitasi yang dianggap yang bersangkutan ini adalah melanggar SOP. Dan terus dilakukan penekanan membawa nama petinggi negara, TNI maupun Polri dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang," jelas Hengki.
Selain mengancam akan melapor ke sejumlah petinggi negara, Penagean juga mengancam akan memviralkan tudingan pelanggaran SOP anggota Polres Metro Jakarta Pusat di media sosial.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Ardi Dwinanta Setiadharma Pimpin JAPNAS Jakarta, Usung Empat Pilar Buka Akses Pasar dan Permodalan
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Dosen Ilmu Komunikasi UPNVJ Edukasi Siswa SD tentang Cerdas Bermedia di Era Digital
-
Jakarta dan Bandung Siap Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026
-
Polisi Tangkap Enam Perampok Spesialis Nasabah Bank di Jakarta dan Bekasi