Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 24 November 2021 | 16:43 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (tengah) memperlihatkan foto tersangka kasus penggelapan paket dari toko online, Rabu (24/11/2021). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

"Setelah dapat orderan, khususnya barang elektronik seperti HP, laptop, CPU dan lain-lain dari customer, oleh tersangka HS tidak diantarkan ke orang yang berhak menerima melainkan digelapkan," ujar Zulpan.

"Kejahatan ini sudah cukup sering dilakukan dan baru kali ini diungkap berkat laporan korban. Kami mengimbau, jika menjadi korban penipuan melalui media elektronik dan atau penggelepan silakan melapor ke Polda Metro Jaya," ujarnya.

Kedua tersangka kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Jo pasal 45 a ayat 1 UU ITE dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman 6 tahun penjara. [Antara]

Baca Juga: Polisi Periksa Haikal Hassan Soal Mimpi Bertemu Rasulullah Jumat Depan

Load More