SuaraJakarta.id - Pengelola Terminal Kalideres mengharapkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah menggratiskan biaya tes antigen untuk penumpang saat penerapan PPKM Level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru)
Hal tersebut dilakukan lantaran mayoritas penumpang keberatan harus membayar biaya tes antigen yang cukup besar.
"Kalau misalkan diusulkan agar bisa koordinasi dengan Dinas Kesehatan DKI agar bisa menyediakan antigen gratis dan petugas medisnya," kata Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnaen, Rabu (24/11/2021).
Menurut Revi, layanan antigen gratis dapat mempermudah warga untuk naik bus lewat terminal yang resmi, sehingga petugas dapat meminimalisir keberadaan terminal liar.
"Jadi penumpang tidak perlu kucing-kucingan lagi dengan petugas," ujar Revi.
Terlepas dari itu, Revi mengaku pihaknya sudah melakukan beberapa persiapan jelang pemberlakuan PPKM Level 3. Termasuk pengadaan Posko Ramp Check untul pemeriksaan armada dan pengemudi.
"Yang kita cek itu sistem yang ada di kendaraan jadi ada sistem rem, sistem kemudi, sistem roda, sistem lampu kita periksa semua," tutur Revi.
Kemudian, pihaknya juga telah mempersiapkan posko pengamanan terpadu dan kesehatan pada beberapa titik di lokasi terminal.
Dengan persiapan tersebut, Revi berharap aktivitas di terminal tetap berjalan sesuai protokol kesehatan saat PPKM level tiga serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: Jelang Nataru Puncak Bogor Bakal Diperketat Untuk Wisatawan
Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan penerapan PPKM Level 3 se-Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 disertai dengan kewajiban vaksin.
Muhadjir mengatakan sesuai dengan arahan Presiden tidak diadakan penyekatan saat liburan Natal dan Tahun Baru 2022.
Namun, orang yang bepergian harus dalam keadaan sehat dengan cara memastikan status vaksinasi yang bersangkutan serta melalui hasil tes usap.
"Siapa saja yang mau bepergian supaya segera menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kemudian harus vaksin. Yang belum vaksin harus vaksin, diusahakan sudah vaksin kedua. Selain itu, sebelum berangkat juga dilakukan tes swab," ujar Muhadjir dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat pekan kemarin.
Menyinggung soal jenis tes usap mana yang dibutuhkan, menurut dia, akan menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan untuk menetapkan.
Selain itu, pemerintah juga akan memastikan pengecekan dan pemantauan perjalanan hingga tempat tujuan, bekerja sama dengan Polri. Tidak hanya lokasi mudik, tujuan perjalanan seperti tempat wisata pun akan diawasi ketat.
Berita Terkait
-
Cegah Varian Baru saat Nataru, IDI Soroti Pentingnya Batasi Perjalanan Luar Negeri
-
Batasi Kerumunan Jelang Nataru, Batam Berlakukan PPKM Level II
-
Destinasi Wisata Tetap Buka, Bupati Sleman Siapkan Skenario Batasi Wisatawan
-
Aturan Mendagri Saat Nataru, Kepala Daerah Diminta Aktifkan Fungsi Satgas Covid-19
-
Libur Nataru, Pemprov DKI Pertimbangkan Perluas Ganjil-genap
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar