Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 25 November 2021 | 21:43 WIB
Ilustrasi tawuran - Tawuran pelajar SMP pecah di Tangsel usai memperingati Hari Guru di sekolah. [Antara]

SuaraJakarta.id - Tawuran dua kelompok pelajar SMP terjadi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Aksi itu dilakukan usai mereka mengikuti peringatan Hari Guru, Kamis (25/11/2021).

Kanitreskrim Polsek Pamulang Iptu Iskandar membenarkan adanya tawuran pelajar itu. Insiden itu terjadi di Jalan Siliwangi, di depan Pamulang Square, Tangsel, sekitar pukul 15.30 WIB.

Iskandar mengatakan, tawuran tersebut melibatkan sejumlah pelajar SMP PGRI 1 Ciputat dengan SMPN 9. Mereka sengaja membuat janji tawuran melalui media sosial Instagram.

"Iya tadi ada tawuran di depan Pamulang Square. Mereka janjian tawuran di Instagram," kata Iskandar saat dikonfirmasi SuaraJakarta.id, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga: Kocak, Kejutan Hari Guru Mendadak Hening Gara-Gara Confetti Bomb Macet

Iskandar menerangkan, diperkirakan ada lebih dari 25 pelajar yang terlibat dalam tawuran tersebut. Mereka kemudian bubar dan kabur usai diamankan oleh sejumlah warga di lokasi sekitar.

Namun, satu diantaranya berhasil diamankan. Bahkan, pelajar tersebut kedapatan membawa senjata tajam berupa celurit.

"Dia diamankan karena bawa sajam. Dia sudah diamanin massa. Kita datang ke sana sudah pada kabur, bubar," ungkap Iskandar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Iskandar menyebut, kedua kelompok pelajar itu sengaja melakukan tawuran.

"Nggak ada masalah, cuma mereka kumpul-kumpul, janjian tawuran, jadi tawuran. Enggak ada masalah apa-apa. Mereka tawuran di Hari Guru, bukannya berprestasi malah ribut, aneh-aneh aja pelajar," paparnya.

Baca Juga: Tawuran Geng Motor vs Pelajar di Medan Pecah, 11 Orang Diamankan Polisi

Akibat perbuatannya, pelajar tersebut terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

"Terhadap yang bersangkutan kita kenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ncaman hukuman 12 tahun penjara. Tetapi akan kita pertimbangkan nanti sama pimpinan, apakah cukup pembinaan atau apakah lanjut proses hukum," pungkasnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More